JAKARTA – Pemerintah diminta terus memperkuat langkah diplomasi untuk menghadapi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang berpotensi memengaruhi akses sejumlah komoditas Indonesia ke pasar Uni Eropa. Komoditas yang banyak dipasarkan ke kawasan tersebut antara lain kelapa sawit, kopi, dan kakao.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penguatan diplomasi menjadi penting agar kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi. Menurutnya, tanpa pendekatan yang terukur, kebijakan EUDR dapat berdampak pada kinerja ekspor Indonesia ke Uni Eropa.
“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur,” kata Faisal dalam keterangan tertulis.
Faisal menyebut EUDR dapat dipandang sebagai hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa. Ia juga menyoroti bahwa dalam konteks pasar minyak nabati dunia, EUDR diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai, sementara tidak berlaku untuk minyak rapeseed, minyak bunga matahari, maupun minyak nabati lain yang dihasilkan Uni Eropa.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang berpotensi merugikan produsen minyak sawit seperti Indonesia. Karena itu, ia mendorong pemerintah mengupayakan agar penerapan EUDR memberikan dampak minimum terhadap ekspor nasional.
“Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita,” tegas Faisal.
Faisal juga mengingatkan, bila tidak disikapi dengan baik, hambatan non-tarif dapat berdampak negatif pada kinerja ekspor dan mengganggu pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Dalam konteks itu, ia menilai momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia. Termasuk di dalamnya memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR, serta memastikan kerja sama Indonesia-Uni Eropa dalam kerangka IEU-CEPA bersifat saling menguntungkan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO). Langkah ini ditempuh setelah Uni Eropa dinilai tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO (DS593: EU–Palm Oil).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penangguhan konsesi akan difokuskan pada sektor barang, namun terbuka untuk sektor lainnya. Pemerintah juga akan memastikan perhitungan kerugian dilakukan secara cermat dan penanganan kasus berjalan efektif, sembari tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa.
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi.
Budi menambahkan langkah tersebut sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO), mengingat Uni Eropa juga disebut tidak dapat memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia akibat tidak terpenuhinya kewajiban WTO terkait kebijakan minyak sawit.
“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi.

