BERITA TERKINI
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 88 Negara, Pemerintah Tekankan Prinsip Timbal Balik

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 88 Negara, Pemerintah Tekankan Prinsip Timbal Balik

Akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang kini mencapai 88 negara disebut sebagai hasil konsistensi kebijakan keimigrasian berbasis asas timbal balik. Pemerintah menegaskan perluasan akses tersebut tidak diberikan secara sepihak, melainkan melalui kesepakatan resiprokal dalam hubungan antarnegara.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim mengatakan penguatan paspor Indonesia ditempuh melalui pendekatan diplomasi yang selektif dan terukur. Menurutnya, Indonesia hanya memberikan fasilitas bebas visa kepada negara yang juga memberikan perlakuan serupa kepada warga negara Indonesia (WNI).

“Negara yang diberikan bebas visa ke Indonesia itu harus resiprokal. Kita tidak memberikan kebebasan tanpa hubungan timbal balik,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (9/2/2026).

Silmy menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan pembebasan visa harus mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan nasional. Ia menilai bertambahnya jumlah negara yang memberikan bebas visa mencerminkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kekuatan paspor Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan antarnegara, tetapi juga oleh perilaku WNI saat berada di luar negeri. Silmy menyoroti pelanggaran keimigrasian seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga tindak kriminal sebagai faktor yang dapat menurunkan kepercayaan negara lain.

“Salah satu faktor kenapa bebas visa itu bisa diberikan adalah tingkat kepatuhan warga kita di luar negeri,” ujarnya.

Pemerintah berharap akses bebas visa dapat terus meluas seiring penguatan diplomasi keimigrasian dan meningkatnya kesadaran WNI untuk mematuhi hukum di negara tujuan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya memperluas mobilitas global masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan nasional.