BERITA TERKINI
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski ketidakpastian global masih berlanjut. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK per 30 April 2026.

OJK menilai ketidakpastian global masih dipengaruhi dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada volatilitas harga energi dan gangguan rantai pasok. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,1% pada 2026 serta mengingatkan meningkatnya risiko stagflasi.

Di tengah tekanan tersebut, perekonomian domestik Indonesia disebut tetap menunjukkan kinerja solid dengan pertumbuhan 5,61% secara tahunan (year on year/yoy), yang didukung konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah.

Di sektor pasar modal, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang April 2026 terpantau dinamis dan mengalami koreksi secara bulanan. Meski demikian, OJK mencatat likuiditas pasar tetap terjaga dan aktivitas investor masih menunjukkan ketahanan. Industri pengelolaan investasi juga membukukan kinerja positif, dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) mencapai Rp1.072,64 triliun. Jumlah investor pasar modal pun terus meningkat hingga 26,49 juta investor.

Pada sektor perbankan, OJK melaporkan kinerja tetap solid dengan pertumbuhan kredit 9,49% (yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Kondisi tersebut ditopang likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) disebut tetap terjaga di level rendah, mencerminkan kualitas aset yang tetap baik di tengah dinamika global.

Sementara itu, industri keuangan non-bank juga dinilai stabil. Aset industri asuransi tumbuh 4,38% (yoy), sedangkan aset dana pensiun meningkat 10,49% (yoy). Di sisi lain, industri fintech lending mencatat pertumbuhan pembiayaan 26,25% (yoy) dengan risiko kredit yang tetap terkendali.

Selain menjaga stabilitas, OJK menyampaikan penguatan pelindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus dilakukan. Hingga April 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga dilaporkan telah memblokir ratusan ribu rekening terkait penipuan serta menyelamatkan dana masyarakat dalam jumlah signifikan.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain melalui penguatan manajemen risiko, pengawasan industri, serta pengembangan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. OJK juga menyiapkan berbagai roadmap strategis dan inovasi kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tangguh.