BERITA TERKINI
OJK: Perbankan Tetap Resilien hingga Akhir 2024, Kredit Tumbuh dan Risiko Terjaga

OJK: Perbankan Tetap Resilien hingga Akhir 2024, Kredit Tumbuh dan Risiko Terjaga

Menutup tahun 2024, sektor perbankan Indonesia dinilai tetap solid di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri perbankan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung aktivitas ekonomi, serta mempertahankan kepercayaan publik melalui strategi yang dinilai responsif dan inovatif.

Dalam dinamika global, OJK mencatat tekanan pasar keuangan mereda seiring sejumlah perkembangan, termasuk pelonggaran kebijakan moneter di beberapa negara utama saat inflasi melambat. Sepanjang 2024, The Federal Reserve (The Fed) memangkas suku bunga acuan (FFR) sebesar 100 basis poin sejak September 2024. Meski demikian, OJK mengingatkan adanya faktor risiko yang perlu dicermati, seperti konflik geopolitik di Timur Tengah dan Ukraina, serta potensi “Trump Effect” yang disebut dapat memicu kenaikan harga komoditas dan inflasi ke depan.

Dari sisi domestik, perekonomian tumbuh moderat dengan dukungan ekspor dan belanja pemerintah, sementara investasi dan konsumsi cenderung melambat. Perlambatan konsumsi disebut terkait penurunan jumlah kelas menengah dan melemahnya daya beli akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Kondisi itu mendorong sebagian masyarakat menahan konsumsi karena motif berjaga-jaga di tengah ketidakpastian geopolitik, sosial, dan ekonomi.

Berdasarkan data Oktober 2024, kinerja intermediasi perbankan masih kuat. Kredit bank umum tumbuh 10,92% (year on year/yoy), meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya 8,99% (yoy). OJK menyebut pertumbuhan kredit dipengaruhi permintaan dari segmen korporasi yang meningkat sejalan dengan penjualan yang baik dan kemampuan bayar yang kuat.

Penyaluran kredit UMKM tetap tumbuh 4,76% (yoy), didominasi sektor perdagangan besar dan eceran serta pertanian. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 6,74% (yoy), meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,43% (yoy), dan menjadi salah satu penopang likuiditas perbankan.

Likuiditas bank umum dinilai memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 113,64% dan AL/DPK 25,58%, jauh di atas ambang batas masing-masing 50% dan 10%. Permodalan juga tercatat solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) 27,02%, meski menurun dibanding tahun sebelumnya seiring pertumbuhan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) 9,44% (yoy) yang melampaui pertumbuhan modal.

Dari sisi kualitas aset, risiko kredit disebut membaik. Rasio NPL gross turun menjadi 2,20% dan NPL net stabil di 0,77%.

Perbankan syariah juga mencatat kinerja positif. Aset perbankan syariah tumbuh 12,50% (yoy), lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya 10,49% (yoy). Pembiayaan tumbuh 13,24% (yoy) dan DPK tumbuh 10,43% (yoy). Kondisi permodalan perbankan syariah tercermin dari CAR 25,59% yang berada di atas ambang batas. OJK memperkirakan perbankan syariah akan menghadapi dinamika positif terkait implementasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dan konsolidasi sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dinilai berkembang baik, dengan kredit tumbuh 7,55% (yoy) dan DPK 4,35% (yoy), ditopang CAR 24,86%. Sejalan dengan itu, kinerja BPR dan BPRS disebut tetap baik meski pertumbuhan kredit/pembiayaan serta DPK melambat dibanding tahun sebelumnya. CAR BPR tercatat 31,16% dan CAR BPRS 22,46%.

OJK mencatat jumlah BPR/S terus menurun seiring proses merger untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum dan ketentuan single presence policy. Pada Oktober 2024, jumlah BPR/S tercatat 1.544. Sejak 2023 hingga 4 November 2024, terdapat 53 BPR dan BPRS yang melakukan konsolidasi menjadi 17 BPR dan BPRS. Selain itu, 75 BPR dan BPRS dilaporkan dalam proses perizinan dan nantinya akan menyusut menjadi 26 BPR dan BPRS. OJK menyebut konsolidasi ini sejalan dengan amanat UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024–2027.

Ke depan, OJK menilai industri perbankan perlu mencermati risiko pasar dan likuiditas di tengah potensi meningkatnya ketidakpastian global, termasuk ketidakpastian suku bunga, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kebijakan tarif perdagangan tinggi yang dapat memicu perang dagang dan menekan ekonomi domestik.

Meski demikian, ekonomi domestik pada 2025 diproyeksikan tetap tumbuh solid, ditopang keyakinan konsumen, inflasi yang terkendali, surplus neraca perdagangan, kebijakan pemerintah yang akomodatif, serta pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). OJK menyebut kinerja perbankan diperkirakan tetap terjaga seiring proyeksi peningkatan DPK dan penyaluran kredit yang ekspansif, terutama ke sektor yang memiliki multiplier effect dan menyerap banyak tenaga kerja seperti perdagangan besar dan industri pengolahan.

Untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, OJK mendorong penerbitan regulasi dan kebijakan terkait analisis pembiayaan, manajemen risiko, hingga penyelesaian kredit. OJK juga menyebut sejumlah program untuk mendorong akses pembiayaan UMKM, antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP). Di sisi lain, OJK meminta perbankan memperhatikan kebutuhan kredit konsumtif skala kecil seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

OJK juga mengimbau perbankan menjaga komposisi pendanaan yang optimal melalui peningkatan dana murah, memperluas produk untuk pendalaman pasar keuangan, serta mengelola likuiditas secara strategis agar keseimbangan aset dan kewajiban terjaga dan menghindari mismatch pendanaan jangka pendek dengan pembiayaan jangka panjang.

Dalam penguatan regulasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2024 terkait Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 terkait Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk memperkuat likuiditas perbankan dan menyelaraskan dengan standar internasional (Basel). OJK juga mendorong penguatan permodalan melalui ketentuan konsolidasi bank umum. Untuk BPD, pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui pencapaian modal inti Rp3 triliun atau pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). OJK menyebut, bagi BPD yang telah mencapai Rp1 triliun namun belum mencapai Rp3 triliun, lima BPD telah membentuk KUB, sementara sisanya dalam proses penyelesaian administrasi.

Di bidang tata kelola, OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan serta POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang integritas pelaporan keuangan bank. OJK menilai integritas laporan keuangan penting agar pengawasan off-site dapat lebih cepat mendeteksi potensi masalah dan memungkinkan langkah korektif yang segera dan efektif.

Terkait pemberantasan judi online, OJK menyatakan berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. OJK juga meminta perbankan memblokir sekitar 8.500 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut berupa penutupan rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan, Enhance Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Dalam pengawasan, OJK mengeluarkan surat pembinaan agar perbankan mempertimbangkan perkembangan global dan domestik dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025–2027, termasuk strategi peningkatan kuantitas dan kualitas kredit UMKM. OJK juga meminta peningkatan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan financial technology peer-to-peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK terus mencermati volatilitas ekonomi global dan dampaknya terhadap ekonomi domestik serta perbankan. OJK juga mendorong perbankan menatap 2025 dengan keyakinan dan optimisme, serta memperkuat manajemen risiko, termasuk penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN yang memadai. OJK turut meminta bank menjaga prinsip kehati-hatian, profesionalisme, inovasi, dan integritas guna mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat, dan berkelanjutan.