BERITA TERKINI
OJK Menilai Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga Meski Ketidakpastian Global Berlanjut

OJK Menilai Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga Meski Ketidakpastian Global Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK per 30 April 2026.

OJK mencatat ketidakpastian global dipengaruhi dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi energi dan menjaga volatilitas harga minyak dunia. Dalam perkembangan terkait, Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1% pada 2026, disertai meningkatnya risiko stagflasi.

Di tengah tekanan tersebut, ekonomi Indonesia disebut tetap menunjukkan kinerja solid dengan pertumbuhan mencapai 5,61%. OJK menyebut konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah menjadi pendorong utama, sementara cadangan devisa tercatat sebesar USD148,2 miliar.

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi menjadi 6.956,80 pada April 2026. Meski demikian, OJK menilai likuiditas pasar tetap terjaga. Pada saat yang sama, jumlah investor pasar modal terus meningkat hingga mencapai 26,49 juta investor.

Dari sisi perbankan, pertumbuhan kredit tercatat 9,49% secara tahunan dengan kualitas kredit yang dinilai tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level rendah, sementara permodalan perbankan tercatat kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,09%.

Untuk sektor asuransi dan dana pensiun, total aset industri asuransi meningkat menjadi Rp1.195,75 triliun, sedangkan aset dana pensiun mencapai Rp1.684,89 triliun. OJK juga mencatat sektor pembiayaan dan fintech menunjukkan pertumbuhan, termasuk pinjaman daring yang naik 26,25% secara tahunan.

Selain memantau stabilitas, OJK menyatakan terus memperkuat pengawasan serta perlindungan konsumen. Sepanjang awal 2026, OJK menerima lebih dari 177 ribu permintaan layanan, termasuk pengaduan masyarakat terkait sektor keuangan. OJK juga menyebut telah menindak ratusan entitas keuangan ilegal sebagai langkah perlindungan masyarakat dari potensi kerugian.