BERITA TERKINI
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen pada Maret 2026, Risiko Tetap Terkendali

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen pada Maret 2026, Risiko Tetap Terkendali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perbankan Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah tekanan ekonomi global. Pertumbuhan kredit dinilai stabil, sementara indikator risiko kredit tercatat terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan pertumbuhan Februari 2026 yang sebesar 9,37 persen.

Menurut Dian, pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh kontribusi bank milik negara, bank swasta nasional, bank asing, serta kantor cabang bank luar negeri.

Dari sisi kualitas aset, OJK mencatat perbaikan pada indikator risiko. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto tercatat 2,14 persen, sedangkan NPL neto berada di 0,83 persen. Rasio loan at risk (LAR) juga menurun menjadi 8,94 persen, yang menunjukkan risiko kredit masih dalam kondisi terjaga.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) turut meningkat 13,55 persen secara tahunan menjadi Rp10.230 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro, deposito, dan tabungan. Likuiditas perbankan dinilai memadai, tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) sebesar 84,64 persen.

“Industri perbankan Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa depan,” kata Dian.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit terbesar berasal dari sektor konstruksi, disusul rumah tangga dan industri pengolahan. Sementara berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen.

Di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tumbuh terbatas, yakni 0,12 persen secara tahunan menjadi Rp1.498 triliun. Meski demikian, capaian tersebut disebut menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami kontraksi.

OJK menyatakan terus mendorong penyaluran kredit UMKM melalui kebijakan baru, termasuk penerbitan aturan untuk mempermudah akses pembiayaan. Pemerintah juga disebut memberikan insentif, antara lain keringanan pajak, untuk memperkuat daya beli masyarakat serta mendukung sektor usaha kecil.

Sejumlah pengamat menilai, meski kondisi perbankan masih solid, tantangan global seperti volatilitas pasar dan tekanan harga energi tetap perlu diwaspadai ke depan.