BERITA TERKINI
OJK Beri Sanksi Administratif kepada Puluhan Pelaku Industri Keuangan Nonbank Sepanjang April 2026

OJK Beri Sanksi Administratif kepada Puluhan Pelaku Industri Keuangan Nonbank Sepanjang April 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri keuangan nonbank sepanjang April 2026. Sanksi diberikan kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer lending.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 10 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus. Penindakan tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap pelaku industri jasa keuangan nonbank.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan pemberian sanksi merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan hasil pengawasan maupun pemeriksaan langsung. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK untuk periode April, yang digelar secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

Agusman menjelaskan, total sanksi yang dijatuhkan terdiri atas 56 sanksi berupa denda kepada pelaku usaha. Di samping itu, terdapat 190 sanksi berupa peringatan tertulis sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.

OJK menegaskan langkah penegakan kepatuhan tersebut ditujukan untuk memperkuat disiplin industri. OJK juga berharap sanksi dapat mendorong peningkatan tata kelola, kehati-hatian, serta kinerja pelaku industri agar lebih optimal.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global pada April 2026. Menurutnya, situasi global masih dibayangi risiko geopolitik yang belum sepenuhnya mereda.

Friderica menambahkan, meski terdapat kesepakatan gencatan senjata antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel, pasar belum sepenuhnya tenang. Ia menyebut penutupan Selat Hormuz masih berlanjut sehingga gangguan belum sepenuhnya mereda dan harga minyak tetap volatil.

Dalam kondisi tersebut, OJK menyatakan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dinamika global. Ketidakpastian terkait konflik Iran dan Amerika Serikat disebut menjadi perhatian utama dalam pengawasan.