BERITA TERKINI
OJK Antisipasi Ketidakpastian Global dengan Penguatan Mitigasi Risiko Sektor Keuangan

OJK Antisipasi Ketidakpastian Global dengan Penguatan Mitigasi Risiko Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kembali ketidakpastian ekonomi global seiring meningkatnya risiko yang dipicu dinamika geopolitik dan berbagai tekanan eksternal. OJK menilai kondisi tersebut berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi ke depan apabila tidak diantisipasi secara tepat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa sejumlah faktor, mulai dari fragmentasi geopolitik, tingginya beban utang, hingga gangguan rantai pasok global, masih menjadi tantangan utama. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers daring pada Selasa (5/5).

Friderica menjelaskan, tekanan inflasi di tingkat global turut meningkatkan peluang pengetatan kebijakan moneter di negara maju, yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dunia.

Untuk menghadapi situasi tersebut, OJK memperkuat langkah mitigasi risiko di sektor jasa keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan ialah pengujian ketahanan (stress test) terhadap industri keuangan dengan berbagai skenario guna memastikan sektor ini tetap resilien di tengah tekanan global. OJK juga memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk mendorong penerapan manajemen risiko yang lebih disiplin.

Selain itu, OJK mencermati perkembangan pasar modal domestik. Bersama Self-Regulatory Organization (SRO), OJK memastikan kebijakan yang telah diterapkan untuk menjaga stabilitas pasar saham tetap berjalan efektif. Instrumen yang dinilai masih relevan tersebut diperpanjang masa berlakunya untuk meredam potensi gejolak.

Di sisi lain, OJK turut mendorong dukungan terhadap sektor riil, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui penyempurnaan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), akses pembiayaan diharapkan menjadi lebih inklusif. Pembaruan data kredit juga dipercepat, termasuk penyelesaian status pelunasan yang ditargetkan maksimal tiga hari kerja.

Friderica menambahkan, kebijakan OJK juga diarahkan untuk mendukung program perumahan nasional, termasuk penguatan pengakuan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi sebagai bagian dari program pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus menjaga keseimbangan risiko di sektor keuangan.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.