Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meningkatnya ketegangan geopolitik global berpotensi menambah risiko pada industri asuransi umum. Situasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel dengan Iran disebut menjadi perhatian serius bagi pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Menurut OJK, kenaikan risiko dipicu sejumlah faktor yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi global dan mulai memberi tekanan pada berbagai lini usaha asuransi di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK Ogi Prastomiyono menyebut dampak tersebut dapat muncul melalui kenaikan biaya logistik, gangguan rantai pasok, serta volatilitas harga energi.
OJK memproyeksikan beberapa lini usaha akan relatif lebih terdampak dalam kondisi saat ini. Ogi menyatakan, lini usaha yang dinilai paling sensitif antara lain marine cargo, property, dan energy on-shore, seiring meningkatnya eksposur risiko pada perdagangan dan transportasi global. Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026.
Selain tekanan operasional, gejolak global juga dinilai berpotensi mendorong penyesuaian nilai premi asuransi pada periode mendatang, terutama pada lini usaha dengan eksposur pasar internasional yang luas. Penyesuaian harga reasuransi di tingkat global disebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kenaikan premi, seiring meningkatnya persepsi risiko.
Meski demikian, OJK menegaskan penyesuaian tarif premi umumnya tidak dilakukan secara mendadak. Ogi menyatakan penyesuaian dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta prinsip kehati-hatian dalam underwriting, guna menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan pemegang polis di tengah ketidakpastian global.

