Risalah Islam Berkemajuan (RIB), yang ditetapkan dalam keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta pada 2022, dinilai sebagai dokumen strategis yang merumuskan secara utuh pandangan dunia (worldview) Muhammadiyah. Namun, nilai-nilai dalam risalah tersebut dipandang perlu diturunkan ke tingkat praksis, termasuk dalam bidang ekonomi dan kewirausahaan.
Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Ghufron Mustaqim, dalam Pengajian Ramadan 1447 H PP Muhammadiyah yang digelar pada Ahad (22/2/26) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Student Dormitory.
Menurut Ghufron, RIB memuat pandangan komprehensif tentang kehidupan, termasuk aspek ekonomi. Ia menyebut sejumlah kata kunci yang termuat di dalamnya, antara lain keadilan ekonomi, pemberdayaan, literasi ekonomi, budaya kedermawanan, serta kebangkitan ekonomi umat.
Ghufron menilai RIB sebagai dokumen yang mengkristalisasi worldview Muhammadiyah. Karena itu, ia menekankan pentingnya menerjemahkan nilai-nilai risalah tersebut dalam berbagai bidang, termasuk wirausaha.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Ghufron menginisiasi gagasan untuk menyadur RIB menjadi panduan praktis bagi pengusaha Muhammadiyah. Ia menilai hingga kini belum tersedia rujukan yang komprehensif mengenai bagaimana sosok pengusaha Islam berkemajuan diwujudkan dalam praktik bisnis sehari-hari.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pelaku usaha muslim yang dinilainya masih mengadopsi falsafah bisnis dari perspektif sekuler, kapitalistik, dan materialistik. Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan penting bagi Muhammadiyah untuk mengontekstualisasikan RIB ke dalam dunia usaha.
Ghufron menambahkan, pendekatan ekonomi global yang dominan saat ini cenderung berorientasi pada keuntungan semata, bahkan tidak jarang menghalalkan berbagai cara demi pertumbuhan bisnis. Pola tersebut, menurutnya, memicu beragam persoalan global, mulai dari ketimpangan ekonomi ekstrem, kemiskinan, konflik sosial, hingga kerusakan lingkungan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya menjadikan RIB sebagai fondasi utama dalam pengelolaan usaha. Model bisnis yang dikembangkan, menurutnya, perlu menempatkan nilai ketuhanan sebagai pusat orientasi, sehingga tujuan bisnis tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan kemaslahatan.
Lebih lanjut, Ghufron menilai potensi ekonomi Muhammadiyah dan ’Aisyiyah sangat besar dan dapat terus diperluas apabila RIB dijadikan sebagai basis ideologis sekaligus operasional dalam pengembangan usaha. Ia menyebut upaya tersebut perlu dimasifkan hingga ke level praksis agar tetap relevan dengan tantangan zaman.
Ia menambahkan, penguatan pilar ekonomi Muhammadiyah tidak semata menjadi agenda organisasi, melainkan bagian dari strategi dakwah berkemajuan yang menyentuh aspek kesejahteraan umat. Melalui sinergi antara nilai ideologis dan profesionalitas pengelolaan usaha, Muhammadiyah diharapkan dapat menghadirkan model ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berdampak luas bagi masyarakat.

