BERITA TERKINI
Menteri Agus Andrianto Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali

Menteri Agus Andrianto Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08). Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.

Upacara pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP), serta Pecalang. Sejumlah pejabat turut menyaksikan, antara lain Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta kepala instansi vertikal dan dinas tingkat provinsi di Bali.

Agus menyatakan pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia. Dasar hukum Satgas ini disebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Menurut Agus, Satgas dibentuk untuk memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satgas akan melibatkan 100 petugas imigrasi. Setiap personel dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh (body camera/bodycam). Patroli dilakukan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi di 10 titik strategis dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, meliputi Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu dan Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa komandan tim dan petugas patroli akan bergerak pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau lokasi dengan konsentrasi aktivitas warga negara asing. Ia menambahkan, jadwal patroli dilakukan secara berkala dan acak agar tidak mudah ditebak.

Yuldi juga memaparkan data tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan Ditjen Imigrasi. Pada periode November hingga Desember 2024, tercatat 607 kasus deportasi dan 303 kasus pendetensian. Angka tersebut meningkat pada periode Januari hingga Juli 2025 menjadi 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara jumlah orang asing yang diproses hukum pada periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

Ke depan, Yuldi menyatakan Imigrasi akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal melalui patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Langkah ini ditujukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi.