Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau kerap disebut shadow economy dinilai berkontribusi besar terhadap kebocoran penerimaan negara. Dalam gambaran yang diangkat Prof. Dr. Ir. Agus Purnomo, M.T., FCILT., ruang gelap ini mencakup transaksi tunai tanpa bukti, perdagangan komoditas yang tidak dilaporkan, hingga rantai pasok yang beroperasi tanpa jejak digital. Selama bertahun-tahun, aktivitas tersebut berlangsung di luar jangkauan kebijakan publik dan berpotensi menggerogoti fondasi fiskal.
Menurut tulisan tersebut, upaya penelusuran kebocoran mulai dilakukan melalui pemanfaatan data kependudukan, administrasi perpajakan, dan kecerdasan analitik. Namun, tantangannya tetap besar: ambisi membangun pelabuhan modern, industrialisasi maritim, serta integrasi rantai pasok global dinilai sulit dicapai apabila data dasar logistik nasional masih belum terang dan terhubung. Ia menekankan pentingnya integrasi data logistik nasional dan sinergi strategis antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) agar modernisasi tidak terhambat oleh kelemahan struktural yang tidak terlihat.
Dalam pemaparan itu, shadow economy disebut bukan sekadar pasar gelap, melainkan “lubang anggaran” yang besar. Dengan porsi sekitar 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB), kebocoran tersebut diperkirakan setara lebih dari Rp4.000 triliun—disebut hampir dua kali anggaran belanja kementerian/lembaga. Di sisi lain, data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dikutip menyebut 58% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, yang mayoritas tidak memiliki catatan transaksi atau kontribusi pajak yang memadai.
Sektor informal ini, menurut penulis, beririsan langsung dengan simpul-simpul penting logistik seperti transportasi, pergudangan, perdagangan, pertanian, dan perikanan. Kombinasi beban pajak yang rendah dan sistem pelacakan yang lemah dinilai menciptakan ruang ideal bagi aktivitas ekonomi gelap berkembang. Dampaknya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan pelabuhan, tol laut, serta modernisasi rantai pasok.
Risiko tidak berhenti pada sisi fiskal. Pada tingkat rantai pasok, dampaknya disebut lebih destruktif karena membuka peluang praktik seperti trade misinvoicing, penyelundupan, pemalsuan dokumen, hingga manipulasi kualitas barang. Laporan OECD Global Trade Without Corruption yang dikutip menyebut masalah global ini bernilai lebih dari US$2 triliun.
Indonesia juga disorot menghadapi kerugian besar. UNODC disebut mencatat kerugian lebih dari Rp300 triliun per tahun akibat penyelundupan komoditas dan illegal fishing. Sementara itu, FAO menyatakan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing di Indonesia pernah mencapai 25% dari total tangkapan.
Aktivitas ilegal maupun “semi-legal” tersebut, menurut tulisan itu, banyak berkumpul pada titik-titik strategis yang berada dalam koordinasi Marves, seperti pelabuhan, logistik, perikanan, energi, dan mineral. Penulis menilai, tanpa integrasi sistem data logistik—mulai dari e-manifest, bea cukai elektronik, National Logistics Ecosystem (NLE), hingga pemantauan produksi—jalur gelap akan terus tumbuh dan sulit dibendung.
Selain kehilangan pendapatan negara, persoalan ini dinilai turut memengaruhi reputasi rantai pasok nasional. Dalam konteks global, investor disebut semakin menuntut traceability atau keterlacakan sebelum menanamkan modal. Karena itu, penguatan pelacakan dan integrasi data dipandang sebagai prasyarat untuk menutup ruang gelap dalam rantai pasok sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.

