BERITA TERKINI
Memahami Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah 2015-2022 dan Hitungan Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun

Memahami Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah 2015-2022 dan Hitungan Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah tersangka yang terus bertambah, serta munculnya perhitungan awal kerugian lingkungan yang disebut mencapai Rp 271 triliun.

Kejagung pertama kali menyampaikan penanganan perkara ini pada 17 Oktober 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi di Bangka. Ketut menjelaskan, secara sederhana perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta yang diduga dilakukan secara ilegal. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berbeda dari sejumlah perkara korupsi yang kerap terbongkar melalui operasi tangkap tangan, Kejagung menyidik perkara ini melalui metode pengembangan kasus (case building). Dalam model penanganan seperti ini, penegak hukum mengembangkan rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak terkait berdasarkan temuan penyidikan.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka. Seorang tersangka dijerat terkait perintangan penyidikan, sementara 15 lainnya merupakan tersangka dalam pokok perkara.

Berikut daftar tersangka yang disebut Kejagung:

Tersangka perintangan penyidikan
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka pokok perkara
2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN), manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT

Dalam penjelasan Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan bahwa Harvey Moeis diduga mewakili PT RBT untuk menghubungi sejumlah smelter atau usaha peleburan timah yang disebut terlibat dalam kegiatan terkait perkara ini. Kuntadi juga menyebut Harvey pernah berkomunikasi dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menjabat Direktur Utama PT Timah, dengan maksud mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah melalui modus sewa-menyewa alat peleburan timah. Smelter yang disebut dihubungi antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.

Kejagung juga menguraikan kaitan antara Harvey Moeis dan Helena Lim. Menurut Kuntadi, Kejagung menduga ada permintaan agar pihak smelter menyisihkan keuntungan dari praktik yang diselidiki, yang kemudian dikelola seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Dana tersebut diduga dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi Helena.

Selain aspek dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung memunculkan perhitungan kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung. Pada 19 Februari 2024, Kejagung menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, untuk memaparkan penghitungan kerugian lingkungan yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Bambang menyebut, berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian lingkungan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau sekitar Rp 271 triliun. Nilai itu merupakan gabungan kerugian pada kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Rincian kerugian pada kawasan hutan disebut meliputi kerugian ekologis Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,276 triliun, serta biaya pemulihan Rp 5,257 triliun, dengan total Rp 223.366.246.027.050. Adapun kerugian pada nonkawasan hutan (APL) terdiri dari kerugian ekologis Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, serta biaya pemulihan Rp 6,629 triliun, dengan total Rp 47,703 triliun.

Bambang juga menyampaikan data luas galian terkait kasus PT Timah di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare, sementara luas galian yang memiliki IUP disebut 88.900,462 hektare. Ia merinci, dari luasan tersebut yang non-IUP disebut 81.462,602 hektare.

Kejagung menegaskan angka Rp 271 triliun itu bukan kerugian keuangan negara, melainkan perhitungan awal kerugian lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen LH 7/2014. Kuntadi menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses dan akan ditambahkan di luar kerugian lingkungan yang telah dipaparkan.