PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menyatakan memberi perhatian khusus terhadap perkembangan konflik global, terutama terkait perlindungan bagi nasabah pemegang polis Cargo, International Health, dan Travel Insurance, termasuk polis Perjalanan Ibadah Umroh.
Perusahaan menjelaskan, risiko yang timbul akibat konflik geopolitik seperti perang dapat berdampak pada berbagai aktivitas. Dampak tersebut antara lain potensi gangguan distribusi logistik, akses terhadap layanan medis atau perawatan kesehatan internasional, penundaan maupun pembatalan perjalanan, hingga perubahan jadwal penerbangan internasional.
Dalam rilis resminya, Mega Insurance menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam wording polis yang diterbitkan, risiko yang timbul akibat kondisi perang—termasuk pembatalan maupun penundaan keberangkatan atau penerbangan sebagai dampak situasi tersebut—pada dasarnya tidak termasuk dalam cakupan perlindungan polis.
Perlindungan atas risiko tersebut, menurut perusahaan, hanya dapat diberikan apabila nasabah sebelumnya menambahkan perluasan manfaat (extension coverage) sesuai ketentuan polis.
Meski demikian, Mega Insurance Unit Usaha Syariah menyampaikan kebijakan khusus berupa penyesuaian periode polis bagi nasabah yang mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Penyesuaian dilakukan dengan mengubah tanggal periode polis mengikuti jadwal keberangkatan terbaru.
“Sebagai perusahaan asuransi, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan kejelasan perlindungan kepada nasabah sekaligus menghadirkan solusi yang adaptif terhadap kondisi yang berkembang,” ujar Technical Insurance Deputy Director Mega Insurance, Indrajaya Wardhana.
Ia menambahkan, seluruh produk asuransi yang dipasarkan perusahaan telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, nasabah disebut dapat memperoleh perlindungan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.

