MATARAM – Proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang digagas sejak 2012 melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) kini bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaeny Sayuti didakwa berperan sebagai aktor kunci dalam penerimaan aset bermasalah dari pihak swasta pelaksana proyek, PT Lombok Plaza.
Dalam dakwaan, proyek NCC yang direncanakan berdiri di lahan sekitar 32.000 meter persegi itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. PT Lombok Plaza ditetapkan sebagai mitra pada 2013 dengan komitmen investasi Rp360 miliar dan kontribusi Rp50 miliar.
Dokumen nota kesepahaman (MoU) memuat kewajiban perusahaan untuk menyetor dana awal sebesar 5%, membangun ulang fasilitas pelayanan publik yang terdampak—termasuk Labkesda dan gedung PKBI—serta membayar kontribusi tahunan Rp750 juta selama tiga tahun.
Namun, jaksa menyebut pelaksanaan di lapangan tidak sesuai ketentuan. Relokasi bangunan kesehatan memang dilakukan, tetapi kualitas dan spesifikasinya dinilai jauh di bawah standar. Bangunan Labkesda yang semestinya bernilai lebih dari Rp12 miliar disebut hanya direalisasikan senilai Rp5 miliar dan tidak memenuhi standar teknis Kementerian Kesehatan.
Selain itu, sejumlah dokumen prasyarat kerja sama seperti Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), dan kajian lingkungan disebut tidak pernah disusun. Meski demikian, perjanjian kerja sama tetap ditandatangani Rosiady pada 19 Oktober 2016, padahal PT Lombok Plaza disebut belum menyetor dana awal, kontribusi tahunan, maupun jaminan pelaksanaan senilai Rp21 miliar.
Jaksa juga menyatakan bahwa pada hari yang sama, Rosiady menandatangani berita acara serah terima bangunan dari PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB dengan nilai Rp6,5 miliar, jauh dari ketentuan dalam dokumen kerja sama. Perwakilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram, Ema Mulyawati, menyebut gedung pengganti yang diterima hanya dua lantai dari rencana awal dan tidak memenuhi standar mutu, waktu, maupun biaya.
Hingga kini, pembangunan NCC disebut belum terealisasi. Sementara itu, dalam dakwaan, kerugian negara telah terjadi dan fasilitas kesehatan yang direlokasi dinilai bermasalah. Jaksa menuntut Rosiady dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara serta dugaan pelanggaran regulasi pengelolaan barang milik daerah.

