Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan sejumlah strategi penyelamatan bank untuk menghadapi risiko krisis, seiring meningkatnya tekanan ekonomi global dan domestik yang diperkirakan lebih tinggi pada 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut kondisi saat ini masih berada dalam kategori “normal waspada”, namun kewaspadaan diperketat mengikuti dinamika nilai tukar, pasar keuangan, dan ketidakpastian geopolitik.
“Normal itu kondisi normal. Tidak ada bank gagal, tidak ada sektor keuangan yang signifikan. Ada beberapa riak-riak seperti beberapa lah BPR-BPR yang jatuh. Nah tetapi kedepannya waspada. Jadi pada itu kondisi 2026 itu akan lebih berisiko ketimbang 2025,” kata Anggito dalam wawancara bersama CNN Indonesia Business, Selasa (24/2). Ia mengingatkan nasabah dan bank untuk mematuhi ketentuan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
Untuk menghadapi potensi krisis perbankan, LPS menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Menurut Anggito, forum ini secara rutin memantau perkembangan ekonomi global dan nasional, termasuk potensi risiko penurunan (downside risk) terhadap sektor keuangan.
“Selalu, setiap hari kita itu mendapatkan update, ya. Dan kita mendiskusikan itu setiap hari... kemudian kita diskusi mengenai langkah-langkahnya, seperti apa, kalau itu ada downside risk,” ujarnya.
Secara teknis, LPS juga melakukan pengawasan (surveillance) terhadap kondisi perbankan, antara lain memantau profil simpanan, penyaluran kredit, perilaku rekening nasabah, hingga aspek keamanan siber. Jika terdapat bank dengan indikator risiko yang meningkat, LPS akan berkoordinasi dengan OJK sebagai otoritas pengawas untuk penanganan dini.
Strategi kedua adalah memperkuat dana penjaminan dan dana krisis. LPS mencatat total aset sekitar Rp275 triliun pada 2025 dan menargetkan mendekati Rp300 triliun pada tahun ini. Dana tersebut bersumber dari premi penjaminan bank dan hasil pengelolaan investasi, termasuk pada surat berharga negara dan instrumen syariah.
Sesuai amanat undang-undang, LPS menargetkan rasio dana penjaminan ideal sebesar 2,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Selain itu, LPS mulai mengumpulkan dana khusus untuk penanganan krisis perbankan sejak 2025 yang diproyeksikan menjadi bantalan tambahan jika terjadi restrukturisasi bank dalam situasi krisis sistemik. “Itu untuk mekanisme apabila ada restrukturisasi perbankan dalam keadaan krisis,” kata Anggito.
Strategi ketiga adalah menyiapkan skema resolusi seperti bail-in hingga penyertaan modal. Dalam skenario penyelamatan bank, LPS menyiapkan opsi mulai dari bail-in, merger atau akuisisi oleh bank lain, hingga penyertaan modal sementara. Skema bail-in melibatkan pemegang saham dan kreditur dalam penyerapan kerugian, yang diharapkan dapat meminimalkan penggunaan dana publik serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Anggito menegaskan likuidasi atau pembubaran bank menjadi opsi terakhir setelah berbagai langkah penyelamatan ditempuh. “Likuidasi kan opsi terakhir. Untuk kita melakukan berbagai macam opsi. Mulai dari bail-in, sampai dengan penyertaan modal,” ujarnya.
Di segmen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS, LPS mencatat tren konsolidasi berlanjut dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekitar 2.000 BPR/BPRS pada 2022, kini tersisa sekitar 1.500-an akibat merger, akuisisi, maupun pencabutan izin usaha. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata terdapat sekitar 10 BPR/BPRS yang direstrukturisasi atau dilikuidasi setiap tahun.
Meski demikian, Anggito menilai BPR tetap memiliki peran penting bagi perekonomian daerah dan pelaku UMKM karena kedekatannya dengan masyarakat. “BPR itu kan dekat dengan nasabah... lokasinya di kampung-kampung, di desa-desa, di kabupaten-kabupaten... sehingga nasabah itu bisa cepat memperoleh akses pada perbankan,” katanya.
LPS juga mencatat jumlah rekening yang dijamin mencapai sekitar 665 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening perbankan nasional per akhir 2025. Anggito mengimbau masyarakat memastikan simpanannya memenuhi ketentuan tingkat bunga penjaminan dan batas maksimal penjaminan agar tetap terlindungi. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar.
“Jangan terbuai dengan iming-iming... investasi bodong... program-program dana yang tidak pasti... memberikan bunga atau memberikan bagian asur yang berlebihan... kemudian tidak ada izinnya. Atau ada izin tapi dipakai untuk kegiatan yang lain,” ujarnya.
Melalui penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan dana penjaminan, serta kesiapan protokol resolusi krisis, LPS menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

