JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan LPS akan menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas perbankan nasional di tengah gejolak ekonomi global.
Anggito menjelaskan, sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS terus melakukan pertukaran pandangan dalam setiap pertemuan, termasuk ketika ada informasi dan pembaruan terbaru. Menurut dia, LPS turut memberikan masukan dalam forum KSSK.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggito dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Anggito menuturkan, LPS menjalankan dua fungsi utama, yakni sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi bank. Selain itu, LPS juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendorong literasi mengenai perbankan.
Dalam upaya mendukung pemerintah menjaga kepercayaan investor, Anggito mengatakan LPS memastikan seluruh proses penjaminan dan resolusi berjalan sesuai service level agreement (SLA) serta ketentuan yang berlaku secara objektif.
Ia mencontohkan, LPS menetapkan proses resolusi dalam waktu lima hari dan berupaya memenuhi target tersebut guna menjaga kredibilitas kebijakan. LPS juga memastikan seluruh proses bank yang masuk dalam resolusi dan disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Anggito menyampaikan LPS melayani permintaan informasi dari berbagai pihak, terutama terkait perhitungan pengembalian biaya jaminan yang dilakukan LPS. Ia menegaskan, apabila terdapat kebutuhan informasi lebih lanjut, LPS akan tetap memberikan layanan.