BERITA TERKINI
Lima Desa Persiapan di Ponorogo Dievaluasi, Berpeluang Jadi Desa Definitif

Lima Desa Persiapan di Ponorogo Dievaluasi, Berpeluang Jadi Desa Definitif

PONOROGO — Peta administratif Kabupaten Ponorogo berpeluang berubah seiring proses evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan desa baru. Saat ini, lima desa persiapan di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung tengah menjalani tahapan penilaian untuk menjadi desa definitif.

Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk Gubernur Jawa Timur melakukan kunjungan langsung ke Ponorogo pada 30 September hingga 2 Oktober 2025. Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, serta Biro Pemerintah.

Dalam kunjungan itu, tim mendatangi satu per satu desa persiapan untuk mengklarifikasi dokumen dan menilai kelayakan pembentukan desa. Lima desa persiapan yang dievaluasi yakni Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.

Perwakilan dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Yelladys Nuring Alifagusta, menjelaskan evaluasi dilakukan setelah raperda diajukan kepada gubernur. Ia menyebut pemerintah provinsi memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi, sehingga verifikasi lapangan dipilih agar proses berjalan efektif.

“Setelah raperda diajukan ke gubernur, kami memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi. Agar efektif, kami turun langsung ke lapangan untuk verifikasi dan review dokumen desa persiapan,” ujar Yelladys saat diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (30/9/2025).

Menurut Yelladys, evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari urgensi pemekaran, kepentingan nasional dan daerah, kepentingan masyarakat desa, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. “Semoga proses pemekaran Ponorogo dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berharap proses pembentukan desa baru dapat berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ia menilai pemekaran desa menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan akses layanan publik bagi warga.

“Dengan luas wilayah dan kondisi geografis Ponorogo, banyak potensi desa yang selama ini sulit tergarap. Begitu juga dengan akses layanan publik, akan lebih mudah dijangkau warga jika wilayahnya dimekarkan,” jelas Sugiri. Ia menambahkan, “semoga dengan pemekaran ini terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan.”