JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai dinamika geopolitik belakangan ini memperlihatkan semakin krusialnya keberadaan kerangka Hukum Perdata Internasional (HPI) bagi Indonesia. Ia menyoroti dampak perang antara Iran dan Amerika Serikat-Israel yang memicu lonjakan harga minyak dunia dan menegaskan bahwa minyak kini bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik.
Menurut Abdullah, konflik di kawasan tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang jauh dari Indonesia. Ia menyebut dampaknya dapat langsung berpengaruh pada ketahanan energi domestik. Kenaikan harga minyak dunia, lanjutnya, juga berpotensi membebani APBN, terlebih jika disertai pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan inflasi di dalam negeri.
Abdullah menjelaskan bahwa hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan para pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional. Ia menambahkan, sengketa yang muncul dalam rangkaian kontrak itu umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, termasuk di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya.
Dalam konteks HPI, Abdullah mengutip kajian JG Castel dalam buku Introduction to Conflict of Laws yang menyebut HPI berfungsi menentukan tiga hal mendasar: yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Ia menilai tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara maupun perusahaan nasional dapat menjadi lemah ketika berhadapan dengan sengketa ekonomi internasional.
Ia juga menyoroti bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur HPI. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, padahal hubungan ekonomi global dinilai sudah jauh lebih kompleks dibanding abad ke-19.
Saat ini, RUU Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Abdullah berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk di sektor strategis seperti energi.
Abdullah turut menyinggung risiko gangguan distribusi energi apabila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Meski porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, ia menilai dampak gangguan di jalur tersebut tetap dapat menimbulkan guncangan besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya kerangka hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara.
Ia menyatakan RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.

