Panitia Sembilan menjadi salah satu bagian penting dalam proses perumusan dasar negara pada masa menjelang kemerdekaan Indonesia. Pembentukan panitia ini berangkat dari perdebatan yang mengemuka di lingkungan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) terkait fondasi ideologis negara yang akan dibentuk.
Dalam pembahasan tersebut, muncul perbedaan pandangan antara fraksi Islam dan fraksi nasionalis. Fraksi Islam mengusulkan agar nilai-nilai Islam dijadikan landasan filosofis negara, sementara kelompok nasionalis menolak gagasan mengaitkan agama dengan urusan negara. Perdebatan yang intens itu membuat sidang BPUPKI pertama belum mencapai kesepakatan mengenai dasar negara hingga penutupan sidang pada 1 Juni 1945.
Kebuntuan itu kemudian mendorong inisiatif untuk membentuk sebuah panitia kecil yang diharapkan dapat menjembatani perbedaan dan menyusun rumusan yang dapat diterima lebih luas. Pada 22 Juni 1945, sekelompok anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan di kantor Djawa Hokokai.
Tujuan utama panitia ini adalah menyusun dasar negara yang inklusif dan mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia. Tugas mereka mencakup pengumpulan serta analisis berbagai usulan mengenai dasar negara untuk kemudian dibahas pada sidang BPUPKI berikutnya.
Panitia Sembilan diisi tokoh-tokoh dari dua golongan besar, yakni Islam dan nasionalis. Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, dengan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Anggota lainnya dari golongan nasionalis adalah Muhammad Yamin, A.A. Maramis, dan Achmad Soebardjo. Sementara dari golongan Islam terdiri atas K.H. Wahid Hasyim, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, serta R. Abikoesno Tjokrosoejoso.
Pembentukan Panitia Sembilan menandai upaya mencari titik temu di tengah perbedaan pandangan mengenai dasar negara. Panitia ini kemudian menjadi bagian dari rangkaian proses perumusan yang berpengaruh dalam sejarah Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan.

