WASHINGTON D.C. — Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Washington, D.C., Amerika Serikat, disebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang berkaitan dengan perdagangan, investasi, dan energi. Pemerintah menilai capaian tersebut dapat memperkuat fondasi ekonomi sekaligus mendukung agenda kedaulatan energi Indonesia.
Dalam rangkaian agenda internasional itu, Prabowo melakukan pertemuan bilateral langsung dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pertemuan tersebut melahirkan beberapa kesepakatan strategis yang diklaim berdampak luas bagi Indonesia.
Di bidang perdagangan, salah satu poin yang disampaikan adalah penurunan tarif hampir 50 persen, dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, terdapat fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk unggulan Indonesia, terutama dari sektor pertanian dan industri strategis, yang dinilai membuka peluang ekspansi lebih besar ke pasar global.
Di bidang investasi, pemerintah menyebut adanya pembukaan akses investasi bagi perusahaan Amerika Serikat di sektor mineral kritis. Namun, kebijakan ini disebut tetap mengedepankan regulasi nasional, kedaulatan sumber daya alam, serta agenda hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Untuk sektor energi, disampaikan adanya komitmen pembelian energi dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Pemerintah menyatakan langkah tersebut dilakukan melalui penataan ulang sumber pasokan global dan bukan untuk menambah ketergantungan impor. Dalam kesempatan yang sama, Pertamina juga disebut merintis kerja sama teknologi dengan mitra Amerika Serikat guna mengoptimalkan produksi ladang minyak nasional.
Di sektor pertambangan, pemerintah menyampaikan target peningkatan porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041, disertai upaya optimalisasi penerimaan negara dan royalti bagi Papua. Sementara di sektor migas, komunikasi lanjutan dengan ExxonMobil turut dibahas untuk memperpanjang operasi hingga 2055, termasuk rencana investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi nasional.
Pemerintah menegaskan seluruh proses negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, tetap berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

