Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menilai terdapat regulasi yang berpotensi menimbulkan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha apotek di Kota Metro. Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, menjelaskan bahwa melalui surat edaran tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berpandangan perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Kota Metro telah melebihi perhitungan rasio. Atas dasar itu, Pemkot Metro berencana menerbitkan peraturan yang mengatur pendirian apotek di wilayahnya dan menerapkan moratorium pendirian apotek hingga regulasi tersebut diterbitkan.
Menurut Wahyu, KPPU menilai surat edaran moratorium itu tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia menyebutkan, melalui penilaian kebijakan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan adanya persinggungan substansi SE tersebut dengan indikator dalam DPKPU. Persinggungan itu antara lain terkait pengaturan yang dinilai dapat membatasi jumlah pelaku usaha, membatasi jumlah penjualan atau pasokan jasa di pasar, serta berpotensi bersifat diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Setelah menemukan persinggungan tersebut, KPPU melakukan analisis lanjutan dan menyimpulkan terdapat latar belakang lain yang mendorong terbitnya SE Wali Kota Metro tersebut. KPPU menilai inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Kota Metro berawal dari keengganan asosiasi profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di daerah itu.
Wahyu juga menyampaikan bahwa dalam analisis KPPU, standar perhitungan rasio yang dijadikan dasar penerbitan moratorium oleh Pemkot Metro menggunakan rasio apoteker, bukan rasio apotek.
Atas hasil analisis tersebut, KPPU menyatakan akan segera menyampaikan pendapat resmi kepada Wali Kota Metro. Wahyu mengatakan proses penyusunan pendapat KPPU saat ini telah berada pada tahap finalisasi.

