Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah. Keduanya dinilai memegang peran strategis karena terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4). Kegiatan ini dihadiri delapan perwakilan pemerintah daerah, yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam sambutannya, Tanak mengingatkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan hal baru. Ia menyebut sejak awal kemerdekaan, Presiden pertama RI Soekarno telah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha, bahkan menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut.
Tanak menekankan, pemberantasan korupsi tidak semata bergantung pada regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan pada integritas. Menurut dia, gaji besar tidak otomatis mencegah korupsi jika hati dan pikiran tetap rakus. Ia juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap rakyat karena uang negara bersumber dari pajak masyarakat.
Ia berpesan agar pejabat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak membanggakan hasil korupsi kepada keluarga. Tanak menyimpulkan, membangun negeri tanpa korupsi membutuhkan dua hal utama: tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih. Ia menambahkan, peran pemda dan DPRD yang bersih serta jujur menjadi faktor penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo menyatakan pemda dan DPRD menentukan arah tata kelola daerah, apakah bebas dari korupsi atau justru terjerumus dalam praktik koruptif. Ia menilai korupsi di daerah kerap berulang dengan pola yang hampir sama, dan kasus yang belum terungkap sering kali hanya tinggal menunggu waktu.
Agung mengatakan KPK akan terus berperan dalam pencegahan serta mendukung langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen antikorupsi. Namun, ia menegaskan KPK tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan kolaborasi antara KPK, eksekutif, dan legislatif. Menurutnya, KPK tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata di daerah.
Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatat skor rata-rata 75,02. Pada area perencanaan, skor masih rendah yakni 63. Sementara tujuh area lain—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—mencatat skor di atas 80.
KPK juga memaparkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Sepanjang 2023 hingga Desember 2024 tercatat 170 perkara. Modus yang disebutkan meliputi penyalahgunaan anggaran (44%), pengadaan barang dan jasa (42%), sektor perbankan (7%), pemerasan atau pungutan liar (3%), serta modus lainnya (4%).
Agung turut menguraikan sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit. Karena itu, KPK mendorong pemda dan DPRD menginventarisasi potensi korupsi di setiap area tata kelola serta menutup celah kebocoran.
Ia menegaskan KPK hadir di daerah bukan untuk menghakimi, melainkan membantu pemerintah daerah menemukan jalan terbaik membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Agung juga meminta pemda dan DPRD melibatkan serta memanfaatkan KPK untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi tersebut. Ia menilai ruang dialog yang diberikan menjadi momentum bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.
Bobby menyebut upaya pemberantasan korupsi tidak cukup bertumpu pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat melalui pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Ia mengatakan baru hampir dua bulan menjabat sebagai gubernur dan saat ini terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang diperiksa. Menurutnya, integritas dan moralitas penting tidak hanya bagi kepala daerah, tetapi juga bagi seluruh jajaran di bawahnya.
Ia juga meminta agar kehadiran KPK di daerah diperkuat, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah untuk membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Bobby berharap KPK dapat menjadi tempat pengaduan bagi pemerintah daerah agar sistem yang dinilai bermasalah dapat diperbaiki.
Di akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing kepala daerah bersama ketua DPRD. Komitmen itu memuat delapan poin, antara lain menolak gratifikasi yang dianggap suap, mendukung penegakan hukum atas dugaan korupsi, menjalankan pencegahan berpedoman pada MCP, memastikan perencanaan dan penganggaran APBD tepat waktu sesuai aturan, menyusun perencanaan berdasarkan masukan masyarakat dan Pokir sesuai prioritas, menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan mengutamakan belanja wajib dan mandatory spending, tidak mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa serta hibah/bansos yang bertentangan dengan aturan, dan memperkuat fungsi pengawasan DPRD serta APIP.
KPK menyatakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Wilayah I akan digelar bertahap dalam 12 sesi hingga akhir Mei 2025. Wilayah I meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu. Pada sesi pertama, KPK mengundang delapan pemda dari Sumatera Utara. Selanjutnya, perwakilan daerah dari provinsi lain akan diundang secara bergantian. Pada Selasa (29/4), KPK dijadwalkan mengundang delapan pemerintahan daerah dari Aceh, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Langsa, Kota Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Lhoksumawe, dan Kabupaten Aceh Besar.

