Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, untuk mengambil peran aktif sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran antikorupsi. Pesan itu disampaikan dalam kunjungan akademik 50 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari studi lapangan mata kuliah Hukum Lembaga Negara dengan tema “Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Universitas Kristen Satya Wacana”. Dalam kegiatan ini, mahasiswa didorong memperkuat kapasitas dan pemahaman agar dapat menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Rahmaluddin, menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Namun, ia menilai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab lebih spesifik dalam membentuk budaya antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi. “Yang terdepan dalam sikap sadar hukum adalah mahasiswa hukum,” katanya.
Rahmaluddin menambahkan, secara konstitusi pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab KPK. Meski demikian, keberhasilan pelaksanaan tugas di lapangan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ia menyebut kehadiran mahasiswa UKSW sebagai wujud nyata peran serta tersebut.
Menurut Rahmaluddin, pendidikan yang menanamkan nilai antikorupsi menjadi fondasi penting bagi pencegahan dan penindakan. Ia berpandangan, ketika integritas sudah menjadi budaya, ruang terjadinya korupsi akan menyempit dengan sendirinya.
Dalam pemaparan, juga dijelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, termasuk jalur partisipasi non-penindakan seperti edukasi, kampanye integritas, dan penerapan nilai antikorupsi di kampus maupun komunitas. Aturan itu juga memuat mekanisme pemberian penghargaan bagi pelapor yang laporannya terbukti benar dan berkontribusi pada pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya Biro Hukum KPK, M. Hafez, memberikan penjelasan mengenai kedudukan dan mandat KPK. Ia menyampaikan mandat pemberantasan korupsi dikuatkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta arah kebijakan yang diamanatkan dalam Asta Cita nomor 7 melalui penguatan koordinasi, supervisi, penindakan, dan pencegahan.
“Menurut UU No. 19, KPK ada dalam rumpun kekuasaan eksekutif—melaksanakan undang-undang dan peraturan. Namun, bersifat independen,” ujar Hafez.
Hafez menekankan pemahaman tersebut penting bagi mahasiswa hukum untuk melihat relasi antar-lembaga dan memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif tanpa intervensi. Dalam sesi itu, mahasiswa juga mendapat penjelasan mengenai jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Materi mencakup tujuh jenis utama tindak pidana korupsi, mulai dari perbuatan memperkaya diri, penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan, hingga kerugian negara. Selain itu, dibahas pula tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, seperti perbuatan merintangi pemeriksaan dan upaya menghalangi penyidikan.
Pertemuan tersebut menegaskan pandangan KPK bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis untuk memperluas literasi hukum, menanamkan nilai integritas, serta mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. “KPK memandang mahasiswa sebagai agen perubahan di garda terdepan kesadaran hukum,” kata Hafez.

