BERITA TERKINI
KPK Dalami Penyebab Kekosongan 601 Jabatan Perangkat Desa di Pati

KPK Dalami Penyebab Kekosongan 601 Jabatan Perangkat Desa di Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut latar belakang terjadinya kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kekosongan ratusan formasi itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami alasan terjadinya kekosongan lebih dari 600 formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

Selain menelusuri penyebab kekosongan, KPK juga memeriksa tahapan-tahapan pengisian 601 formasi tersebut, termasuk perencanaan penganggaran gaji perangkat desa yang bersumber dari dana desa.

“Apakah kemudian di dana desa ini juga sudah direncanakan atau sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini? Ya, kami melihat perencanaan itu,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pada 20 Januari 2026, KPK juga mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Selain perkara tersebut, KPK turut mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.