Korupsi di Indonesia kerap disebut sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya luas, mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan hak asasi manusia, hingga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Meski begitu, kasus korupsi terus berulang dan belum menunjukkan tanda hilang.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Oktober 2022 tercatat 1.310 kasus tindak pidana korupsi, dengan 79 kasus terjadi pada 2022. Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 menempatkan Indonesia pada skor 38 dan peringkat 96 dari 180 negara. Capaian tersebut menunjukkan pekerjaan rumah pemerintah masih besar dalam penanganan korupsi.
Data tersebut sekaligus menggambarkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius. Untuk memahami persoalan ini, sejumlah aspek kerap dibahas, mulai dari definisi korupsi, faktor penyebab, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi menurut undang-undang, contoh kasus besar, hingga hambatan pemberantasannya.
Pengertian korupsi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah korupsi disebut berasal dari bahasa Belanda “corruptie” (Setiadi, 2018). Pada tingkat dampak, korupsi digambarkan sebagai persoalan yang menggerogoti kehidupan bernegara dan memerlukan upaya pemberantasan yang berkelanjutan.
Penyebab korupsi: faktor internal dan eksternal
Penyebab korupsi kerap dipetakan ke dalam dua kelompok besar, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan sikap dan sifat individu, termasuk kuat atau tidaknya nilai-nilai antikorupsi dalam diri seseorang. Karena itu, penanaman nilai antikorupsi dipandang sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Sementara faktor eksternal merujuk pada pengaruh lingkungan dan sistem di luar individu. Dalam analisis yang disebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu pemicu utama korupsi adalah adanya “celah” yang memuluskan niat jahat pelaku, seperti sistem yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, hingga dorongan berlebihan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Disebut pula bahwa kurangnya integritas di lingkungan pemerintahan, kesejahteraan penyelenggara negara, serta pola kepemimpinan yang mengukur prestasi bawahan dari loyalitas dapat berkontribusi pada munculnya praktik koruptif.
Bentuk-bentuk korupsi menurut undang-undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya merumuskan 30 bentuk korupsi, yang kemudian kerap disederhanakan menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Kelompok tersebut mencakup: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Kerugian keuangan negara antara lain berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Suap-menyuap merujuk pada pemberian atau janji kepada ASN, hakim, advokat, atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Penggelapan dalam jabatan mencakup penggelapan uang atau pemalsuan dokumen administrasi, termasuk tindakan menghilangkan atau merusak barang bukti. Pemerasan dipahami sebagai pemaksaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan tertentu. Perbuatan curang mengacu pada tindakan yang sengaja dilakukan demi kepentingan pribadi yang dapat membahayakan pihak lain, misalnya dalam proyek pembangunan.
Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pihak yang mengurus atau mengawasi pengadaan ikut serta dalam proses yang ditanganinya. Adapun gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat dianggap sebagai suap jika terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas, terutama bila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Selain pembagian tersebut, korupsi juga disebut dapat diklasifikasikan berdasarkan nominal, yakni korupsi gurem (kurang dari Rp10 juta), kecil (Rp10 juta hingga kurang dari Rp100 juta), sedang (Rp100 juta hingga Rp1 miliar), besar (Rp1 miliar hingga Rp25 miliar), dan kakap (lebih dari Rp25 miliar).
Deretan kasus korupsi besar
Sejumlah perkara korupsi di Indonesia disebut menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Di antaranya adalah kasus PT Asabri, yang dikaitkan dengan dugaan pengelolaan dana investasi periode 2012–2019 dengan kerugian mencapai Rp23,74 triliun. Dalam perkara ini disebut ada tujuh terdakwa yang dituntut mulai dari 10 tahun penjara hingga hukuman mati, serta tuntutan pembayaran uang pengganti bernilai belasan triliun rupiah.
Kasus lain adalah PT Asuransi Jiwasraya yang disebut merugikan negara Rp13,7 triliun dan menjadi sorotan setelah perusahaan tidak mampu membayar polis nasabah senilai Rp12,4 triliun. Pada 2019, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus Bank Century dilaporkan menimbulkan kerugian Rp6,76 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta disebut ada kerugian negara Rp689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Berikutnya, empat kasus terkait PT Pelindo II—meliputi pembangunan pelabuhan New Kalibaru, Global Bond Pelindo II, pengelolaan Terminal Peti Kemas Koja, dan kontrak Jakarta International Container Terminal—disebut menimbulkan kerugian Rp6 triliun menurut BPK.
Kasus Kotawaringin Timur disebut merugikan negara Rp5,8 triliun yang dihitung dari kerusakan lingkungan, pertambangan, eksplorasi bauksit, dan kerugian hutan, serta terjadi pada masa Supian menjabat Bupati Kotawaringin Timur periode 2010–2015. Kasus BLBI disebut memiliki kerugian negara Rp4,58 triliun menurut temuan BPK, lebih besar dari perkiraan KPK yang menyebut Rp3,7 triliun.
Kasus korupsi e-KTP disebut terjadi pada 2011–2012 dengan kerugian Rp2,3 triliun. Sejumlah nama disebut pernah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR seperti Andi Narogong, Sugiharto, Irman, Anang Sugiana, Markus Nari, dan Setya Novanto. Adapun kasus Hambalang disebut merugikan negara Rp706 miliar berdasarkan investigasi BPK pada 2012 dan 2013, serta menyeret sejumlah nama seperti Andi Malarangeng, Ignatius Mulyono, Joyo Winoto, dan Muhammad Nazaruddin.
Hambatan pemberantasan korupsi
Masih tingginya jumlah perkara korupsi yang terungkap dalam rentang 2004–2022 kerap dipandang sebagai indikasi bahwa pemberantasan korupsi belum berjalan efektif. Setiadi (2018) menguraikan empat kelompok hambatan yang kerap mengganggu upaya penindakan dan pencegahan.
Pertama, hambatan struktural, yakni kendala yang bersumber dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, seperti ego sektoral dalam pengajuan anggaran, fungsi pengawasan yang belum efektif, koordinasi yang lemah antara aparat pengawasan dan penegak hukum, inefisiensi pengelolaan kekayaan negara, lemahnya sistem pengendalian intern, serta rendahnya kualitas pelayanan publik.
Kedua, hambatan kultural, berupa kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat maupun birokrasi, seperti sikap sungkan dan toleran antaraparat yang menghambat penanganan perkara, pimpinan yang kurang terbuka, campur tangan lembaga negara dalam penanganan kasus, rendahnya komitmen penindakan tegas dan tuntas, serta sikap masa bodoh masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga, hambatan instrumental, yaitu kendala yang terkait perangkat regulasi dan penegakan hukum, seperti aturan yang tumpang tindih, belum adanya alat identifikasi tunggal yang berlaku untuk keperluan masyarakat, penegakan hukum yang lemah, serta kesulitan pembuktian perkara korupsi.
Keempat, hambatan manajemen, yang muncul akibat pengabaian prinsip manajemen pemerintahan yang adil, akuntabel, dan transparan. Contohnya termasuk kurangnya komitmen menindaklanjuti hasil pengawasan, koordinasi yang lemah, dukungan teknologi informasi yang belum maksimal, organisasi pengawasan yang tidak independen, serta aparat pengawasan yang dinilai kurang profesional.
Berbagai hambatan tersebut dinilai berpengaruh terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Upaya perbaikan disebut dapat mencakup pembenahan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menangani perkara korupsi, peningkatan kesejahteraan penegak hukum, hingga penerapan hukuman maksimal bagi pelaku yang merugikan negara.
Dengan masih berulangnya kasus dan beragamnya modus, pemberantasan korupsi tetap menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan perbaikan sistem, penegakan hukum, serta penguatan nilai antikorupsi di masyarakat.

