BERITA TERKINI
Kongres IFA Asia-Pasifik di Kuala Lumpur Bahas Arah Baru Pajak Internasional dan Lonjakan Sengketa

Kongres IFA Asia-Pasifik di Kuala Lumpur Bahas Arah Baru Pajak Internasional dan Lonjakan Sengketa

Konstelasi perpajakan internasional tengah mengalami perubahan besar seiring digitalisasi ekonomi, krisis geopolitik, dan meningkatnya tuntutan transparansi global. Di kawasan Asia-Pasifik, dinamika ini tercermin dalam Kongres International Fiscal Association (IFA) Asia-Pacific Regional ke-8 yang digelar di Kuala Lumpur pada 29–30 April 2025.

Forum tersebut menempatkan kolaborasi lintas yurisdiksi sebagai tema utama. Lebih dari 150 peserta dari berbagai negara hadir untuk membahas kebijakan sekaligus membangun kesepahaman mengenai arah pengaturan pajak di kawasan.

Sejumlah isu utama dibedah dalam konteks regional, antara lain BEPS 2.0, Global Minimum Tax (GMT), transfer pricing, sengketa pajak, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Pembahasan menyoroti bagaimana negara-negara seperti Indonesia, Australia, India, Malaysia, dan Singapura berupaya menyelaraskan regulasi domestik dengan standar global.

Isu kepatuhan (compliance) dan transparansi juga mengemuka sebagai titik temu antara kepentingan nasional dan komitmen internasional. Dalam diskusi tersebut, Asia-Pasifik digambarkan tidak lagi sekadar terdampak oleh perubahan global, tetapi mulai mengambil peran dalam membentuk arah kebijakan.

Meski demikian, upaya kolaborasi diiringi tantangan berupa meningkatnya sengketa pajak internasional, terutama terkait transaksi afiliasi dan perpindahan laba. India, misalnya, disebut mencatat lebih dari 170 kasus Advance Pricing Agreement (APA). Australia menghadapi sejumlah kasus penting yang menguji batas kewenangan domestik terhadap praktik global perusahaan multinasional.

Indonesia juga disebut mengalami peningkatan intensitas pemeriksaan pajak audit serta permintaan Mutual Agreement Procedure (MAP). Tren ini dipandang menunjukkan meningkatnya kesadaran risiko di kalangan Wajib Pajak dan kesiapan untuk menempuh jalur formal penyelesaian sengketa. Di sisi lain, Singapura disorot sebagai contoh negara yang mengandalkan kecepatan dan efisiensi penyelesaian sengketa pajak sebagai keunggulan.

Diskusi juga menangkap pergeseran fokus kebijakan pajak. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada perusahaan multinasional, kini beberapa negara mulai memperluas sasaran. Australia, misalnya, disebut mulai membidik family office dan individu berpenghasilan tinggi. Indonesia memperkuat insentif fiskal sekaligus membangun ulang sistem teknologi perpajakan.

Dari sisi kebijakan dan geopolitik, India disebut mencabut Equalization Levy sebagai langkah strategis untuk meredam tensi dagang dengan Amerika Serikat. Isu geopolitik, termasuk dinamika tarif yang dikaitkan dengan Presiden Donald Trump, turut disebut sebagai tantangan yang bergerak cepat. Dalam konteks ini, negara-negara Asia-Pasifik digambarkan merespons secara strategis: Indonesia memilih jalur negosiasi dua arah, sementara Singapura dan Australia mengambil posisi yang lebih waspada dan cermat.

Kongres tersebut juga menegaskan bahwa masa depan perpajakan tidak semata soal penerimaan negara. Isu layanan lintas negara (cross-border services), pembangunan sistem pajak yang berkelanjutan, serta peran strategis direktur pajak di perusahaan multinasional turut menjadi bagian diskursus. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah mengejar kepatuhan tanpa mengorbankan daya saing.

Rangkaian pertemuan itu diposisikan sebagai ruang untuk menyusun peta jalan bersama, dengan kolaborasi regional sebagai kunci dan penyelesaian sengketa sebagai jembatan menuju keadilan. Agenda berikutnya disebut akan digelar di Tokyo pada tahun depan dan di Jakarta dua tahun setelahnya, yang dinilai membuka peluang bagi Asia-Pasifik untuk semakin menonjol dalam diskursus pajak global.

Catatan: Tulisan asli memuat keterangan bahwa isi merupakan pendapat pribadi penulis.