BERITA TERKINI
Komdigi Rampungkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, Buka Tanggapan Publik sebelum Perpres

Komdigi Rampungkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, Buka Tanggapan Publik sebelum Perpres

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah merampungkan peta jalan regulasi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) nasional dalam bentuk Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional serta konsep pedoman etika kecerdasan artifisial. Saat ini, Komdigi mengundang tanggapan publik atas dokumen tersebut sebelum tahap berikutnya berupa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).

Buku putih itu disusun oleh Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia yang beranggotakan 443 orang. Keanggotaan gugus tugas mencakup unsur pemerintah, akademisi, industri, komunitas/masyarakat, dan media. Dalam keterangan resmi pada Jumat, 8 Agustus 2025, Komdigi menyebut penyusunan buku putih ini menjadi pijakan untuk pengambilan strategi kebijakan dan regulasi dalam menata kelola pengembangan serta pemanfaatan AI di Indonesia.

Komdigi juga menilai prinsip etika AI merupakan kebutuhan yang harus dijamin oleh setiap aktor yang terlibat dalam penggunaan teknologi tersebut. Arah pedoman etika antara lain menekankan transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan inklusivitas.

Dalam buku putih tersebut, Komdigi merumuskan empat fokus pengembangan peta strategi dan peta jalan AI untuk memastikan implementasi yang efektif, berdampak, dan berkelanjutan, serta selaras dengan panduan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Keempat fokus itu dibahas dalam Bab Lima buku putih.

Pertama, memperkuat pelibatan berbagai pihak. Fokus ini menekankan perlunya keterlibatan pemangku kepentingan lintas bidang. Integrasi fungsi dan sumber daya antar kementerian/lembaga diharapkan meningkatkan efisiensi, mengurangi tumpang tindih birokrasi, dan mempercepat pencapaian target.

Kedua, pengembangan inovasi. Komdigi menempatkan optimalisasi tata kelola sebagai fondasi, antara lain melalui mekanisme berbagi data, peningkatan ketersediaan dan interoperabilitas data, serta dukungan aturan yang relevan. Kolaborasi juga diarahkan untuk melibatkan diaspora Indonesia di luar negeri dalam pengembangan talenta berbasis inovasi AI. Selain itu, instrumen pembiayaan disebut perlu disiapkan untuk mendukung pengembangan.

Ketiga, meningkatkan kapabilitas dan kapasitas teknologi, riset, dan inovasi. Fokus ini menekankan penguatan kapasitas dan pemerataan infrastruktur melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut dipandang penting untuk menjaga daya saing dan kemandirian nasional, sembari tetap mendorong kemitraan dengan berbagai pihak.

Keempat, mitigasi risiko. Komdigi menegaskan perlunya mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan agar potensi kerugian dapat dikurangi. Mitigasi risiko diposisikan membutuhkan proses tata kelola yang kuat dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.