PYONGYANG — Kim Jong-un kembali mengamankan kemenangan nyaris total dalam pemilu parlemen Korea Utara. Partai Buruh Korea (WPK) yang berkuasa bersama kelompok-kelompok sekutunya dilaporkan meraih 99,93 persen suara dalam pemilu terbaru.
Pemilu yang digelar pada 15 Maret itu memilih anggota Majelis Rakyat Tertinggi (Supreme People’s Assembly) ke-15. Kantor berita pemerintah Korean Central News Agency (KCNA) melaporkan bahwa kandidat yang didukung pemerintah memenangkan seluruh kursi yang diperebutkan.
Menurut angka resmi, 99,93 persen pemilih memberikan suara untuk partai Kim. Namun media pemerintah juga menyebut angka sedikit lebih tinggi, yakni 99,97 persen, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 99,99 persen.
KCNA mengklaim sekitar 0,0037 persen pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilih karena berada di luar negeri atau bekerja di laut. Sementara itu, sekitar 0,00003 persen disebut abstain.
Dalam pemilu tersebut, surat suara tidak memuat kandidat oposisi. Di setiap daerah pemilihan, pemilih hanya disodori satu kandidat yang telah disetujui sebelumnya untuk diterima atau ditolak. Dengan mekanisme ini, sisa sekitar 0,07 persen suara tidak mengarah kepada partai atau pemimpin saingan, melainkan merupakan suara “tidak” terhadap kandidat resmi.
KCNA menyebut pengakuan adanya suara “tidak” ini sebagai hal yang jarang terjadi. Media pemerintah Korea Utara dilaporkan tidak secara terbuka mengakui suara penolakan semacam itu selama beberapa dekade, dan belum pernah mengakuinya secara publik sejak 1957.
Berdasarkan undang-undang pemilu Korea Utara, total 687 perwakilan—termasuk pekerja, petani, intelektual, personel militer, dan pejabat—terpilih menjadi anggota Majelis Rakyat Tertinggi.

