BERITA TERKINI
Ketua MA Tekankan Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Komersial di Era Globalisasi pada Seminar Internasional Unair

Ketua MA Tekankan Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Komersial di Era Globalisasi pada Seminar Internasional Unair

Surabaya—Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menjadi pembicara kunci dalam Seminar Internasional bertajuk “Globalisasi Sengketa Hukum Internasional” yang digelar pada Selasa (30/9) di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Seminar ini diikuti akademisi, praktisi hukum dan bisnis, hakim, serta masyarakat umum. Dalam pemaparannya, Sunarto menyoroti peran penting lembaga peradilan untuk memastikan penyelesaian sengketa komersial yang efisien, transparan, dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Ia menekankan bahwa keterhubungan dunia di era globalisasi turut meningkatkan kompleksitas sengketa hukum komersial. Karena itu, pengadilan dinilai memiliki peran signifikan dalam menciptakan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Sunarto juga mengaitkan pentingnya penyelesaian sengketa yang efektif dengan visi pembangunan Indonesia menuju 2045. Menurutnya, upaya meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan sistem peradilan yang mampu menyelesaikan sengketa komersial secara efisien, sejalan dengan standar internasional, serta memberikan kepastian.

Selain itu, ia mendorong aparatur pengadilan untuk terus memperdalam pengetahuan mengikuti perkembangan instrumen hukum internasional. Sunarto menyebut sejumlah instrumen yang perlu diadopsi dalam rangka peningkatan daya saing, antara lain berbagai konvensi Hague Conference on Private International Law (HCCH) terkait penyampaian dokumen dalam proses perdata, pengambilan bukti, pilihan pengadilan, putusan pengadilan, pengakuan putusan arbitrase internasional, mediasi internasional, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on Cross-Border Insolvency, serta standar global lainnya.

Di kesempatan yang sama, Rektor Unair Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin. menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum bagi dunia akademik dan lembaga peradilan lintas negara untuk membangun kolaborasi, bertukar pandangan, dan merumuskan solusi inovatif bagi perkembangan ilmu hukum.

Ia menambahkan, sinergi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memahami dan menjawab tantangan hukum yang terus berevolusi seiring arus globalisasi.

Selain Sunarto, Chief Justice Federal Court of Australia (FCA) Debra Mortimer turut menjadi pembicara kunci dengan materi bertema “Tantangan Kepemimpinan Yudisial dalam Menangani Sengketa Komersial”.

Forum ini juga menghadirkan Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma’arif, hakim Federal Court of Australia The Hon. Justice Catherine Button dan The Hon. Justice Stephen Burley, Guru Besar Fakultas Hukum Unair bidang Kekayaan Intelektual Prof. Dr. Rahmi Jened, serta Dekan Fakultas Hukum Unair Prof. Dr. Hadi Subhan sebagai pembicara.

Penyelenggaraan seminar disebut sebagai salah satu implementasi kerja sama yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia, yang didukung Pemerintah Australia melalui Kemitraan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).