BERITA TERKINI
Ketika Konflik Global Bernarasi Agama Menggema di Indonesia dan Ujian Prinsip Bebas Aktif

Ketika Konflik Global Bernarasi Agama Menggema di Indonesia dan Ujian Prinsip Bebas Aktif

Konflik di luar negeri yang dibingkai dengan narasi keagamaan kerap memicu gelombang emosi solidaritas umat di berbagai negara Muslim. Dengan populasi besar dan masyarakat yang aktif di ruang publik, Indonesia dinilai menjadi salah satu titik yang mudah digerakkan. Peristiwa yang terjadi ribuan kilometer dari Tanah Air dapat dengan cepat memicu demonstrasi, kampanye solidaritas, hingga tekanan politik di dalam negeri.

Pola ini berulang dalam berbagai konflik di Timur Tengah, terutama ketika peristiwa di wilayah seperti Gaza atau Palestina masuk ke arus informasi global. Gambar, video, dan potongan narasi menyebar cepat lewat media sosial. Dalam waktu singkat, konflik tersebut tidak lagi terasa jauh karena hadir di layar ponsel dan memantik respons emosional yang kuat.

Perkembangan teknologi informasi mempercepat penyebaran ini. Platform seperti Facebook, Instagram, dan YouTube membuat informasi konflik beredar instan. Potongan video tanpa konteks, rekaman lama yang diputar kembali, atau narasi dramatis dapat memicu kemarahan publik. Dalam situasi semacam itu, mobilisasi massa bisa terjadi bukan karena analisis yang utuh, melainkan respons emosional terhadap informasi yang belum tentu terverifikasi.

Dampaknya dinilai tidak kecil bagi stabilitas sosial di dalam negeri. Konflik yang berada di luar kepentingan langsung Indonesia berpotensi memicu polarisasi, terutama ketika narasi yang berkembang menyederhanakan persoalan menjadi pertarungan identitas agama. Saat narasi seperti ini menguat, kelompok yang tidak ikut dalam arus mobilisasi dapat dianggap tidak peduli atau bahkan diposisikan berseberangan.

Kondisi tersebut pada akhirnya berisiko mereduksi agama menjadi alat mobilisasi politik. Mimbar keagamaan, ruang diskusi publik, hingga jaringan komunitas sosial yang semula dibangun untuk pendidikan dan fungsi sosial dapat berubah menjadi saluran penyebaran narasi konflik. Akibatnya, emosi kolektif masyarakat diarahkan oleh peristiwa yang tidak selalu berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

Dalam konteks ini, negara dinilai tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Pemerintah disebut memerlukan pendekatan operasional yang jelas agar konflik internasional tidak berubah menjadi konflik domestik. Ketika peristiwa besar terjadi di luar negeri, pemerintah dipandang perlu segera memberikan penjelasan resmi mengenai posisi negara serta konteks peristiwa tersebut, sehingga ruang publik tidak dibiarkan kosong dan mudah diisi narasi yang tidak akurat.

Selain itu, pengelolaan arus informasi menjadi kunci. Mekanisme respons cepat untuk memverifikasi dan menjelaskan konten konflik yang beredar di media sosial dinilai penting, karena klarifikasi yang cepat dan terbuka dapat mencegah masyarakat bereaksi terhadap informasi yang keliru.

Pendekatan lain yang disebut relevan adalah kerja sama dengan organisasi keagamaan besar yang sejalan dengan program pemerintah. Melalui kerja sama itu, energi solidaritas masyarakat dapat diarahkan ke jalur yang lebih konstruktif, misalnya dalam bentuk bantuan kemanusiaan yang terkoordinasi.

Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyalurkan solidaritas. Ketika jalur bantuan kemanusiaan disediakan secara transparan dan terkoordinasi, masyarakat tetap dapat membantu korban konflik tanpa harus terlibat dalam mobilisasi emosional yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Solidaritas terhadap penderitaan manusia di berbagai belahan dunia dipandang wajar. Namun, bagi negara besar seperti Indonesia, stabilitas sosial dalam negeri disebut tetap harus menjadi prioritas. Tanpa pengelolaan yang baik, label “negara Muslim terbesar” berisiko berubah dari fakta demografi menjadi instrumen mobilisasi massa dalam konflik global, dan energi sosial masyarakat dapat dimanfaatkan oleh konflik yang jauh dari kepentingan nasional.

Di sisi lain, dinamika ini juga berkelindan dengan narasi politik luar negeri Indonesia yang dikenal dengan prinsip bebas dan aktif. Konsep yang diperkenalkan Mohammad Hatta pada 1948 melalui gagasan “mendayung di antara dua karang” dimaksudkan agar Indonesia tidak terjebak dalam blok kekuatan besar dan tetap memiliki ruang menjalankan kepentingannya sendiri.

Namun dalam praktik geopolitik modern, narasi “bebas aktif” disebut kerap dieksploitasi secara berlebihan. Prinsip tersebut digunakan untuk membenarkan sikap yang tampak netral terhadap berbagai konflik internasional, padahal netralitas mutlak dinilai hampir tidak pernah benar-benar ada. Setiap posisi diplomatik pada akhirnya memiliki konsekuensi keberpihakan tertentu.

Ketika narasi bebas aktif dipakai tanpa kejelasan strategi, muncul sejumlah risiko. Pertama, ketidakjelasan sikap negara dapat menimbulkan ambiguitas diplomatik: Indonesia berusaha menjaga jarak dari semua pihak, tetapi dalam banyak kasus justru terlihat tidak memiliki posisi tegas. Dalam konflik internasional, kondisi ini dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia menghindari keputusan strategis, tidak memiliki kepentingan yang jelas, atau sekadar mengikuti arus opini, sehingga pengaruh di forum internasional berkurang.

Kedua, terbuka ruang manipulasi oleh aktor eksternal. Berbagai pihak dapat menafsirkan posisi “bebas aktif” sesuai kepentingan mereka, termasuk dengan mengutip pernyataan pejabat Indonesia untuk memperkuat legitimasi. Dalam situasi tertentu, citra Indonesia sebagai “negara Muslim besar” dapat dipakai untuk memengaruhi opini publik global, sehingga Indonesia dimanfaatkan sebagai simbol dukungan moral meski tidak menyatakan dukungan secara eksplisit.

Ketiga, narasi bebas aktif dapat dimanfaatkan untuk mobilisasi emosi domestik. Kelompok tertentu di dalam negeri dapat menekan pemerintah agar mengambil sikap lebih keras atas konflik internasional, dengan argumen Indonesia harus “aktif membela”. Pemerintah kemudian menghadapi dua risiko: sikap terlalu keras dapat merusak hubungan diplomatik, sementara sikap terlalu hati-hati dapat dianggap tidak konsisten dengan prinsip bebas aktif.

Keempat, kredibilitas diplomasi dapat melemah bila prinsip bebas aktif digunakan fleksibel tanpa garis yang jelas. Mitra internasional dapat kesulitan membaca arah kebijakan Indonesia, posisi negosiasi menjadi lemah, komitmen dianggap tidak pasti, dan kepercayaan berkurang. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi kemampuan Indonesia memainkan peran strategis di kawasan.

Kelima, eksploitasi narasi bebas aktif berisiko mengaburkan prioritas kepentingan nasional. Diskusi publik dapat terserap pada perdebatan moral mengenai konflik global, bukan pada kepentingan konkret seperti keamanan, ekonomi nasional, dan pembangunan domestik. Akibatnya, agenda strategis negara berpotensi kurang mendapat perhatian.

Prinsip bebas aktif pada dasarnya dirancang untuk memberi fleksibilitas strategis di tengah persaingan kekuatan global. Namun ketika narasinya digunakan tanpa strategi yang jelas, prinsip itu dapat memunculkan ambiguitas, membuka peluang manipulasi eksternal, dan meningkatkan tekanan politik domestik. Tantangan Indonesia, dengan demikian, bukan sekadar mempertahankan narasi bebas aktif, melainkan memastikan prinsip tersebut tetap diarahkan secara jelas pada kepentingan nasional yang konkret dan terukur.