Dunia dinilai memasuki fase baru konflik global yang bergeser dari adu kekuatan militer ke perang ekonomi. Bentuknya tidak lagi sekadar retorika diplomatik, melainkan tekanan melalui blokade jalur logistik, sanksi ekonomi, manipulasi rantai pasok, hingga guncangan harga komoditas strategis.
Dalam situasi seperti itu, dinamika pasar global disebut tidak lagi murni soal perdagangan, melainkan telah menjadi instrumen untuk menekan kedaulatan ekonomi suatu negara. Karena itu, Indonesia dipandang tidak bisa lagi menjalankan kebijakan dengan pola pikir “masa damai” ketika perdagangan global relatif lancar dan pasokan energi lebih terjamin.
Seiring kondisi global yang dinilai makin tidak menentu, negara disebut perlu mulai berpikir dalam kerangka “Mode Ekonomi Perang”. Konsep ini tidak dimaknai sebagai mobilisasi militer atau penerapan ekonomi komando secara ekstrem, melainkan upaya mengerahkan kapasitas ekonomi nasional untuk menjaga ketahanan dan kelangsungan hidup negara di tengah turbulensi global.
Dalam perang ekonomi, dampak besar tidak selalu muncul dalam bentuk kerusakan fisik, tetapi melalui tekanan yang lebih abstrak, terutama inflasi. Ketika konflik global mengganggu jalur perdagangan, harga energi, pangan, dan bahan baku strategis dapat melonjak. Dampaknya perlahan menggerus daya beli masyarakat.
Negara yang ketergantungannya tinggi pada impor barang strategis disebut akan merasakan tekanan paling besar. Indonesia memang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun perekonomian nasional tetap terhubung erat dengan rantai pasok global, mulai dari energi, pupuk, hingga komponen industri. Ketika jalur pasokan terganggu, ketergantungan itu dapat berubah menjadi kerentanan struktural.
Contohnya, kenaikan harga minyak mentah dunia dapat langsung meningkatkan biaya logistik nasional. Pada saat yang sama, gangguan pasokan pupuk global dapat menaikkan biaya produksi petani. Kombinasi keduanya berpotensi memperbesar tekanan inflasi yang pada akhirnya merembes hingga kebutuhan rumah tangga.

