BERITA TERKINI
Ketegangan AS–Israel–Iran dan Ujian Konsistensi Hukum Internasional di Tengah Risiko Ekonomi Global

Ketegangan AS–Israel–Iran dan Ujian Konsistensi Hukum Internasional di Tengah Risiko Ekonomi Global

Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran kembali menempatkan situasi global dalam posisi mengkhawatirkan. Serangan militer yang terjadi di tengah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Iran memunculkan paradoks dalam politik internasional: di satu sisi Washington dan Tel Aviv mengkritik Teheran sebagai tidak demokratis dan represif, namun di sisi lain tindakan militer dinilai berisiko menimbulkan korban sipil dan semakin menyempitkan ruang dialog.

Bagi sejumlah pengamat, dinamika ini tidak berhenti sebagai konflik regional. Peristiwa tersebut dipandang sebagai cerminan krisis legitimasi dalam tata hubungan internasional, ketika prinsip demokrasi, hukum internasional, dan kepentingan geopolitik kerap saling bertabrakan.

Amerika Serikat dan Israel sejak lama memandang Iran sebagai ancaman strategis di Timur Tengah, terutama terkait program nuklir serta dukungan Teheran terhadap kelompok-kelompok milisi regional seperti Hezbollah dan Hamas. Dalam narasi keamanan Barat, tindakan militer terhadap Iran kerap dijelaskan sebagai upaya pencegahan terhadap ancaman yang lebih besar.

Namun, kritik dari komunitas internasional juga terus muncul. Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, mempertanyakan konsistensi moral negara-negara Barat: bagaimana mungkin sebuah negara mengecam pelanggaran HAM di negara lain, sementara tindakan militernya sendiri berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Dari perspektif hukum internasional yang dirumuskan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penggunaan kekuatan militer pada dasarnya dibenarkan dalam dua kondisi, yakni pembelaan diri atau mandat Dewan Keamanan PBB. Ketika serangan dilakukan di luar dua kerangka tersebut, legitimasi tindakan itu dalam hukum internasional menjadi dipertanyakan.

Di sisi diplomasi, serangan yang menelan korban jiwa di pihak Iran dinilai mempersempit ruang perundingan. Kepemimpinan Iran di bawah Ali Khamenei menghadapi tekanan domestik untuk tidak menunjukkan sikap kompromi terhadap Barat, sehingga opsi dialog kian sulit.

Hubungan Iran dan Amerika Serikat sendiri dibayangi sejarah panjang ketidakpercayaan. Trauma politik sejak kudeta Iran 1953 dan mengerasnya hubungan pasca-Revolusi Iran menjadi latar yang terus memengaruhi persepsi kedua pihak. Dalam situasi seperti ini, logika politik yang dominan bukan lagi diplomasi, melainkan deterrence—menunjukkan kekuatan militer untuk mencegah langkah lebih jauh dari lawan.

Eskalasi ketegangan di Timur Tengah juga dipandang memiliki konsekuensi langsung terhadap perekonomian global, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu pusat energi dunia. Setidaknya ada tiga dampak ekonomi yang kerap dikaitkan dengan meningkatnya konflik.

Pertama, volatilitas harga energi. Iran merupakan salah satu produsen minyak utama dunia, sementara ketegangan di kawasan Teluk Persia berpotensi mengganggu jalur distribusi energi global, termasuk Selat Hormuz. Jika pasokan terganggu, harga minyak dunia diperkirakan akan terdorong naik.

Kedua, ketidakstabilan pasar keuangan global. Investor cenderung sensitif terhadap risiko geopolitik, khususnya ketika konflik melibatkan kekuatan besar. Kondisi ini dapat memicu pergeseran modal dari pasar negara berkembang menuju aset yang dianggap aman, dengan dampak berupa volatilitas nilai tukar, tekanan pada pasar saham, serta meningkatnya biaya pembiayaan global.

Ketiga, percepatan fragmentasi ekonomi dunia. Ketegangan geopolitik mendorong negara-negara besar memperkuat blok ekonomi masing-masing. China dan Rusia disebut semakin aktif membangun alternatif terhadap dominasi sistem ekonomi Barat, yang pada gilirannya mempercepat kecenderungan menuju tatanan multipolar dan membuat sistem perdagangan serta keuangan global lebih terfragmentasi.

Perubahan menuju dunia multipolar dinilai dapat membuka peluang keseimbangan kekuatan baru. Namun tanpa kepemimpinan moral dan komitmen pada hukum internasional, multipolaritas juga berisiko melahirkan konflik yang lebih sering dan lebih kompleks. Dalam konteks ini, perang dinilai mudah dimulai tetapi sulit dihentikan, sekaligus meruntuhkan kepercayaan antarbangsa yang dibangun selama puluhan tahun.

Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran menjadi pengingat rapuhnya tatanan dunia saat ini. Standar ganda dalam penerapan demokrasi dan hak asasi manusia dipandang tidak hanya merusak kredibilitas politik global, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi dunia. Ketika dialog tertutup dan kekuatan militer menjadi bahasa utama, risiko perang yang lebih luas serta ancaman krisis ekonomi global dinilai meningkat—dengan dampak yang dapat dirasakan lintas negara.

Di tengah situasi tersebut, pertanyaan besar kembali mengemuka: apakah dunia masih mampu mempertahankan rasionalitas politik dan moralitas kemanusiaan, atau justru bergerak menuju era konflik yang lebih panjang dan lebih berbahaya.