Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-220/BC/2024 yang mengatur penguatan pengawasan dan pengelolaan bukti asal barang dalam kegiatan kepabeanan. Kebijakan ini menitikberatkan pada penerapan wajib Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check serta Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang melalui platform CEISA 4.0.
Langkah tersebut hadir di tengah meningkatnya kompleksitas perdagangan internasional, ketika kepatuhan terhadap ketentuan asal barang (rules of origin) menjadi elemen penting untuk mendukung kelancaran perdagangan lintas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif preferensi.
Latar belakang kebijakan
Dalam keputusan ini, DJBC menempatkan transformasi digital sebagai salah satu dasar penguatan pengawasan impor. CEISA 4.0 disebut sebagai platform terintegrasi yang memungkinkan pengelolaan data secara real-time, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi pemeriksaan dokumen kepabeanan.
Selain digitalisasi, keputusan ini juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum. Implementasi sistem Retroactive Check ditujukan untuk mengurangi potensi sengketa yang dapat muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap bukti asal barang, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
Aspek lain yang ditekankan adalah efisiensi dan transparansi. Melalui sistem terotomatisasi, DJBC menargetkan pengurangan beban administratif yang selama ini masih banyak ditopang proses manual, sekaligus mempermudah pelaporan dan audit agar proses pemeriksaan lebih transparan.
Pokok pengaturan dalam KEP-220/BC/2024
Keputusan ini menetapkan bahwa Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang bersifat mandatory. Kewajiban penggunaan berlaku bagi seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah mengadopsi CEISA 4.0.
Di sisi pelaksanaan, kepala kantor bea cukai di seluruh wilayah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi sistem. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Internasional dan Direktorat Informasi Kepabeanan.
DJBC juga membuka ruang perubahan kebijakan. Keputusan ini dapat direvisi apabila terdapat kebutuhan mendesak, sehingga pengaturan dapat tetap relevan mengikuti dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi.
Manfaat yang ditargetkan
Melalui CEISA 4.0, permintaan Retroactive Check ditargetkan berlangsung lebih cepat dan akurat. Dampaknya diharapkan terlihat pada berkurangnya waktu tunggu dan biaya logistik yang kerap menjadi hambatan dalam arus perdagangan.
Dari sisi hubungan dagang, kebijakan ini diposisikan untuk memperkuat kepatuhan Indonesia terhadap rules of origin yang berlaku dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional. Implementasi sistem dinilai dapat mendukung tata niaga yang lebih adil dengan memastikan penggunaan preferensi tarif dilakukan secara tepat.
Digitalisasi juga diarahkan untuk memperkuat transparansi proses kepabeanan. Karena data dan tahapan proses terekam dalam sistem, akses serta audit diharapkan lebih mudah dilakukan, baik untuk kebutuhan pengawasan maupun evaluasi.
Pada akhirnya, DJBC menargetkan peningkatan kepercayaan pelaku usaha melalui kepastian hukum dan efisiensi layanan. Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan teknologi, sumber daya manusia, serta sinergi pelaksanaan dengan pelaku usaha.

