BERITA TERKINI
KEP-220/BC/2024 Wajibkan Sistem Retroactive Check dan Rejection Bukti Asal Barang lewat CEISA 4.0

KEP-220/BC/2024 Wajibkan Sistem Retroactive Check dan Rejection Bukti Asal Barang lewat CEISA 4.0

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-220/BC/2024 yang mengatur penguatan pengawasan dan pengelolaan bukti asal barang dalam kegiatan kepabeanan. Inti kebijakan ini adalah penerapan wajib Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check serta Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang melalui platform CEISA 4.0.

Kebijakan tersebut hadir di tengah meningkatnya kompleksitas perdagangan internasional. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap ketentuan asal barang (rules of origin) dinilai krusial untuk mendukung perdagangan lintas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif preferensi.

Dalam latar belakangnya, keputusan ini menekankan arah transformasi digital di lingkungan DJBC. Pemanfaatan CEISA 4.0 sebagai platform terintegrasi ditujukan untuk mengelola data secara real-time, sehingga proses pemeriksaan dokumen kepabeanan dapat berlangsung lebih cepat dan akurat.

Selain aspek digitalisasi, keputusan ini juga menggarisbawahi kebutuhan kepastian hukum. Implementasi Retroactive Check diposisikan untuk mengurangi potensi sengketa yang dapat timbul akibat perbedaan interpretasi atas bukti asal barang, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

Dari sisi tata kelola, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan sistem berbasis elektronik, DJBC menargetkan pengurangan beban administratif manual yang selama ini menjadi tantangan dalam pengawasan dokumen, sekaligus mempermudah pelaporan dan audit.

KEP-220/BC/2024 menetapkan penggunaan sistem tersebut secara penuh (mandatory). Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang wajib diterapkan oleh seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah mengadopsi CEISA 4.0.

Keputusan ini juga memuat kewajiban monitoring dan evaluasi. Kepala kantor bea cukai di seluruh wilayah diminta melakukan pemantauan pelaksanaan sistem, serta berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Internasional dan Direktorat Informasi Kepabeanan.

Di sisi lain, DJBC membuka ruang penyesuaian kebijakan. Keputusan dapat direvisi apabila terdapat kebutuhan mendesak, sehingga pengaturan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.

Sejumlah manfaat diharapkan muncul dari penerapan sistem ini. DJBC menilai CEISA 4.0 dapat mempercepat dan meningkatkan akurasi permintaan Retroactive Check, yang pada akhirnya berpotensi menekan waktu tunggu dan biaya logistik dalam proses perdagangan.

Implementasi ini juga dipandang sebagai bagian dari dukungan Indonesia terhadap perdagangan internasional, terutama terkait pemenuhan rules of origin yang berlaku dalam berbagai perjanjian. Digitalisasi proses diharapkan memperkuat transparansi karena data dan tahapan pemeriksaan dapat diakses serta diaudit.

Dengan kepastian hukum dan efisiensi yang ditargetkan, kebijakan ini diharapkan turut meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan DJBC. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan teknologi, sumber daya manusia, serta sinergi pelaksanaannya dengan dunia usaha.