JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons laporan mengenai setidaknya dua kapal tanker minyak Iran yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia setelah disebut berhasil menghindari blokade Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) di sekitar Selat Hormuz.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, pada Selasa (5/5/2026) mengatakan pemerintah telah mencatat laporan terkait keberadaan kapal-kapal asing tersebut. “Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne.
Yvonne menegaskan bahwa aturan navigasi di perairan, termasuk di Indonesia, mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Menurutnya, ketentuan itu menghormati berbagai rezim lintas sesuai zona maritim masing-masing.
Pemerintah Indonesia, lanjut Yvonne, tengah melakukan verifikasi di lapangan dan terus berkoordinasi secara internal. Ia menyampaikan bahwa Indonesia memandang kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional.
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” kata Yvonne.