BERITA TERKINI
Kemenko PMK Bahas Peta Jalan AMPD untuk Perkuat Koordinasi Peringatan Dini Bencana

Kemenko PMK Bahas Peta Jalan AMPD untuk Perkuat Koordinasi Peringatan Dini Bencana

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan rancangan Peta Jalan Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) serta pembentukan Tim Koordinasi Nasional AMPD guna memperkuat sistem peringatan dini nasional melalui sinergi lintas sektor.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan AMPD dan Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional AMPD, yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Lilik menilai penguatan peringatan dini membutuhkan kelembagaan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat sebagai wadah koordinasi terpadu. Menurutnya, pembentukan struktur koordinasi yang sistemik, terpadu, dan tematik diperlukan agar aksi merespons peringatan dini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, AMPD merupakan inisiatif Kemenko PMK untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah terhadap berbagai potensi bencana melalui sistem peringatan dini yang terkoordinasi lintas sektor. Lilik menegaskan, aksi merespons peringatan dini tidak dapat dijalankan oleh satu pihak, melainkan memerlukan sinergi menyeluruh di antara para pemangku kepentingan.

Dalam kerangka sistem peringatan dini, AMPD menghubungkan berbagai unsur melalui empat pilar utama, yakni pengetahuan tentang risiko bencana; deteksi, observasi, pemantauan, analisis, dan perkiraan; penyebaran dan komunikasi peringatan; serta kemampuan kesiapsiagaan dan respons masyarakat.

Lilik menekankan keempat pilar tersebut saling berkaitan dan harus terintegrasi agar upaya mitigasi tidak berhenti pada tahap peringatan, tetapi berujung pada tindakan nyata yang menyelamatkan masyarakat. Ia juga menyebut kompleksitas AMPD menuntut dukungan multipihak dengan sinkronisasi dan koordinasi yang baik. Karena itu, Kemenko PMK berinisiatif menyusun Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan AMPD dan Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional AMPD sebagai acuan bersama.

Rapat pembahasan ini disebut sebagai kelanjutan dari rangkaian pertemuan dan lokakarya sebelumnya yang menyoroti urgensi peta jalan komprehensif sebagai bagian dari sistem koordinasi nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry Efriana menekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi AMPD sebagai penggerak utama orkestrasi lintas sektor. Ia menjelaskan tim tersebut diperlukan untuk mengoordinasikan aksi lintas sektor dalam tiga level koordinasi, yaitu peringatan dini, aksi dini, dan mekanisme pendanaan.

Pembahasan rancangan peta jalan dan tim koordinasi kemudian didalami melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam Kelompok Kerja AMPD. Diskusi menyoroti tiga komponen utama, yakni sistem peringatan dini, aksi dini, dan mekanisme pendanaan.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil memberikan masukan untuk penyempurnaan substansi kedua dokumen tersebut. Kegiatan ini dihadiri perwakilan BNPB, BMKG, Badan Geologi, PVMBG, Kemendes PDTT, Bappenas, mitra pembangunan, serta organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kelompok Kerja AMPD.

Kemenko PMK berharap penyusunan Peta Jalan dan Tim Koordinasi AMPD dapat menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem peringatan dini nasional serta menekan dampak bencana terhadap masyarakat.