BERITA TERKINI
Kemenhut Tangkap HK, Diduga Pengendali Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Kemenhut Tangkap HK, Diduga Pengendali Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang pria berinisial HK yang diduga menjadi aktor kunci dalam jaringan pembalakan liar dan peredaran kayu jati ilegal dari kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan penangkapan dilakukan bersama Polda Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sarana pengangkut kayu beserta hasil tebangan untuk kepentingan penyidikan.

Aswin menyebut penangkapan HK menutup peluang pelarian yang sempat terjadi akibat dugaan perintangan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku, serta mengingatkan dampak pembalakan liar di kawasan konservasi terhadap tanah, air, dan keanekaragaman hayati.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran pada 17–24 November 2023. Operasi tersebut memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.

Dalam rangkaian penindakan, tersangka FR lebih dulu diamankan karena diduga merintangi penegakan hukum, yang disebut membuat HK sempat melarikan diri. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga HK ditangkap pada 23 September 2025 di Situbondo.

Berdasarkan temuan awal, HK diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan 166 batang kayu jati berdiameter sekitar 22–49 sentimeter, tiga unit kendaraan pick-up, satu unit minivan, satu mesin bandsaw, satu sepeda motor beserta gerobak, delapan balok, serta 34 papan. Barang bukti tersebut termasuk yang ditemukan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

HK terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Aswin menyatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran, dan Polda Jawa Timur. Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis untuk memutus rantai pembalakan liar.