Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi aktor kunci perambahan hutan di kawasan Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang, Jambi. BS disebut menjalankan modus dengan membentuk kelompok tani hutan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan BS diduga menjadi ketua kelompok perambah yang membentuk Kelompok Tani (KT) Rasau Mandiri dengan anggota lebih dari 150 orang. Kelompok tersebut mengklaim lahan seluas 600 hektare.
Menurut keterangan Kemenhut, BS diduga meminta biaya Rp15 juta per hektare kepada anggota yang ingin memiliki lahan, dengan alasan sebagai biaya pengurusan pembebasan lahan ke Kemenhut. Dari klaim 600 hektare itu, disebutkan hampir 100 hektare telah ditanami oleh kelompok tersebut.
Hari menjelaskan, penangkapan BS merupakan pengembangan dari kasus perambahan di TN Berbak Sembilang yang ditangani penyidik pada Oktober 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, BS disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan perambahan.
Kemenhut menilai pembukaan lahan secara masif di area tersebut tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi hidrologis gambut. Kondisi itu dinilai berbahaya karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar.
Saat ini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Provinsi Jambi selama proses penyidikan.
BS disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

