BERITA TERKINI
Kemendag Optimistis Perundingan FTA Indonesia-GCC Capai Penyelesaian Substantif pada 2026

Kemendag Optimistis Perundingan FTA Indonesia-GCC Capai Penyelesaian Substantif pada 2026

Indonesia dan negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) melanjutkan perundingan Persetujuan Perdagangan Bebas Indonesia-GCC (Indonesia-GCC FTA) melalui putaran keempat yang dijadwalkan berlangsung pada 18–23 Januari 2026 di Riyadh, Arab Saudi. Pertemuan diselenggarakan dalam format hibrida.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Wijtaksono, menyebut putaran keempat sebagai fase penting untuk mendorong penyelesaian perundingan secara substantif pada 2026. Ia menilai fondasi perundingan kedua pihak semakin solid, sehingga pembahasan dapat dipercepat melalui dinamika yang konstruktif dan solusi yang saling menguntungkan.

Putaran keempat disebut mencerminkan komitmen Indonesia dan GCC untuk menjaga kesinambungan proses perundingan sekaligus mempercepat pendalaman substansi perjanjian. Fokus negosiasi mencakup isu-isu inti, antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, dan ketentuan asal barang. Penguatan kerja sama ekonomi Islam dan sektor halal juga turut dibahas.

Direktur Perundingan Bilateral Kemendag RI sekaligus Ketua Tim Perunding Indonesia, Danang Prasta Danial, menegaskan putaran keempat menjadi momentum untuk mengonsolidasikan kemajuan yang telah dicapai pada putaran-putaran sebelumnya. Ia menyampaikan pembahasan semakin teknis dan terfokus seiring meningkatnya pemahaman bersama atas kepentingan masing-masing pihak.

Menurut Danang, perundingan telah bergeser dari aspek konseptual menuju pendalaman teknis dan penyempurnaan teks perjanjian. Pada tahap ini, Indonesia dan GCC berupaya mengatasi ruang perbedaan melalui dialog konstruktif dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan dan prinsip saling menguntungkan. Ia juga menyatakan harapan agar perundingan segera rampung sehingga dapat memperluas akses pasar barang dan jasa Indonesia ke negara-negara Teluk.

Dari pihak GCC, General Coordinator for Free Trade Agreements Negotiations sekaligus Ketua Tim Perunding GCC Raja Munahi Al-Marzoqi menekankan bahwa penyelesaian perundingan sangat ditentukan oleh kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara kedua pihak sebagai satu tim. Ia menyatakan optimisme perundingan dapat dirampungkan pada 2026 dan menjadi landasan yang lebih kuat untuk penguatan hubungan bilateral.

GCC beranggotakan enam negara di kawasan Teluk, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Qatar. Perundingan Indonesia-GCC FTA resmi diluncurkan pada 31 Juli 2024. Perundingan ini menjadi perjanjian dagang ketiga bagi Indonesia dengan mitra di kawasan Timur Tengah setelah Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (PTA).

Indonesia-GCC FTA diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan daya saing ekonomi Indonesia. Perjanjian ini diharapkan dapat memperluas akses pasar produk nasional dengan proyeksi pertumbuhan ekspor hingga 17,4 persen, terutama pada sektor peralatan elektronik, kulit, produk logam, manufaktur, dan tekstil. Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan meningkatkan ekspor jasa perhubungan udara dan jasa bisnis ke Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.

Pada periode Januari–November 2025, total perdagangan Indonesia-GCC tercatat sebesar 15,45 miliar dolar AS. Nilai ekspor Indonesia ke GCC mencapai 7,59 miliar dolar AS, sementara impor Indonesia dari GCC sebesar 7,86 miliar dolar AS. Adapun pada 2024, total perdagangan Indonesia-GCC mencapai 15,58 miliar dolar AS, dengan ekspor Indonesia sebesar 7,04 miliar dolar AS dan impor sebesar 8,54 miliar dolar AS.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke GCC meliputi mobil dan kendaraan bermotor lainnya, minyak kelapa sawit dan turunannya, barang perhiasan dan bagiannya, kapal suar (light-vessel), serta mesin pengolah. Sementara itu, komoditas impor utama Indonesia dari GCC antara lain minyak petroleum mentah, minyak petroleum selain mentah, gas petroleum, produk setengah jadi dari besi atau baja, dan sulfur.