Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjajaki kolaborasi dengan pusat bantuan hukum World Trade Organization (WTO), Advisory Centre on WTO Law (ACWL), sebagai upaya memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan Indonesia melalui kerja sama dengan organisasi internasional di bawah naungan WTO.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengatakan kolaborasi tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan pengamanan perdagangan bagi produk-produk Indonesia. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
Reza menjelaskan, penggunaan instrumen trade remedies dalam perdagangan internasional menunjukkan peningkatan. Saat ini, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI sedang menangani 41 kasus trade remedies.
Menurutnya, negara-negara mitra dagang juga memperkuat kebijakan trade remedies dengan memasukkan isu subsidi transnasional dan anti-circumvention. Dalam situasi tersebut, Indonesia dituntut mampu mempertahankan akses pasar ekspor, salah satunya dengan menyampaikan sanggahan kepada negara yang melayangkan tuduhan.
Reza menambahkan, kolaborasi dengan ACWL diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas Indonesia, khususnya dalam penyusunan dokumen pembelaan.
ACWL merupakan organisasi internasional independen di bawah naungan WTO yang memiliki mandat memberikan bantuan hukum serta pengembangan kapasitas bagi negara berkembang dan kurang berkembang.
Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag Farid Amir menyebut kerja sama dengan ACWL diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pemberian opini hukum terkait hambatan ekspor yang tengah dihadapi Indonesia.
Farid menilai ruang kerja sama dapat diperluas mengingat ACWL memiliki layanan opini hukum terhadap kebijakan perdagangan Indonesia maupun kebijakan negara mitra dagang.

