BERITA TERKINI
Kemenag Susun Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren untuk Perkuat Posisi dalam Sistem Pendidikan Nasional

Kemenag Susun Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren untuk Perkuat Posisi dalam Sistem Pendidikan Nasional

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren. Dokumen ini ditujukan agar praktik serta tujuan pendidikan dan dakwah di pesantren menjadi lebih jelas, terarah, dan terukur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan penyusunan peta jalan tersebut masih dalam proses. Menurutnya, peta jalan akan memuat arah pengembangan pendidikan pesantren sekaligus arah dakwah pesantren.

Menegaskan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional

Kepala Sub Direktorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan peta jalan ini disusun untuk memastikan bagaimana pendidikan pesantren ditempatkan dalam sistem pendidikan nasional.

Basnang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan pendidikan pesantren tidak lagi dibedakan dari lembaga pendidikan lain yang berada dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ia menegaskan, berbagai varian pendidikan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, Kemenag berharap kementerian, lembaga, pemangku pendidikan, dan pemangku kepentingan memahami bahwa pesantren tidak lagi mengalami diskriminasi, termasuk dalam hal kesetaraan ijazah.

Basnang menyebut ijazah yang diterbitkan lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 18 Tahun 2019 memiliki kedudukan dan posisi yang sama dengan lembaga pendidikan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003. Peta jalan tersebut, kata dia, disusun untuk memastikan posisi pendidikan pesantren berkaitan dengan kepentingan masa depan peserta didik, termasuk urusan pekerjaan, hukum, dan kepentingan lainnya.

Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi

Basnang juga menerangkan bahwa UU tentang Pesantren dibuat dalam rangka rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pendidikan pesantren. Ia menekankan negara perlu memposisikan pesantren setara dalam pendidikan nasional.

Selain itu, ia menyampaikan hak-hak yang didapat siswa sekolah dan madrasah juga semestinya didapatkan oleh anak-anak yang belajar di pesantren, baik formal maupun nonformal.

Masukan dari BKSPPI

Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI) Prof KH Didin Hafidhuddin menyambut baik penyusunan peta jalan tersebut dan menyampaikan sejumlah masukan.

Ia menilai Kemenag perlu memiliki pandangan jauh ke depan dalam melihat perkembangan pesantren serta menyiapkan strategi jangka panjang untuk memajukan pesantren yang berkualitas. Menurutnya, pesantren yang dinilai berhasil dari berbagai aspek dapat dijadikan rujukan agar bisa diikuti pesantren lainnya.

Didin juga mengingatkan pentingnya menjaga ciri khas pesantren, seperti mandiri, sederhana, bertanggung jawab, dan menjadi pengikat persatuan umat. Ia menekankan pendalaman agama di pesantren jangan sampai tergerus oleh program lain, sembari mendorong pengenalan sains dan teknologi karena kebutuhan bangsa terhadap ahli di bidang tersebut.

Apresiasi rencana pembentukan Ditjen Pesantren

Didin turut menyampaikan apresiasi atas rencana Kemenag membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ia menyatakan setuju jika pengelolaan urusan pesantren dinaikkan ke tingkat ditjen, mengingat peran pesantren dalam melahirkan sumber daya manusia bermutu, guru, dai, hingga pemimpin.