Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk masa kerja 2025–2030. Pendaftaran berlangsung pada 25 Agustus hingga 9 September 2025 dan dilakukan secara daring melalui laman https://simzat.kemenag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenag, seleksi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam seleksi periode ini tersedia delapan formasi anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
Ketua Tim Seleksi yang juga Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif serta tidak dipungut biaya. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan seleksi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Menurut dia, proses seleksi tidak hanya mencari figur, tetapi memastikan BAZNAS diisi sosok berintegritas, kompeten, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat yang profesional, transparan, serta akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat agar BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.
Adapun persyaratan utama bagi pendaftar antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, berpendidikan minimal sarjana, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta memiliki visi, misi, dan program kerja.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi pas foto terbaru berpakaian formal berlatar merah ukuran 4x6 (format jpg), KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku, SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, ijazah sarjana, serta surat lamaran dan surat pernyataan yang diunduh melalui SIMZAT, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi.
Pendaftar juga diminta melampirkan surat rekomendasi sesuai unsur pendaftar. Untuk unsur ulama, rekomendasi berasal dari Ketua Umum MUI tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat. Untuk unsur tenaga profesional, rekomendasi dapat berasal dari pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam. Sementara untuk unsur tokoh masyarakat Islam, rekomendasi berasal dari pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat. Selain itu, pendaftar wajib menyertakan dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani.
Kemenag juga merilis tahapan seleksi calon anggota BAZNAS periode 2025–2030. Tahap pendaftaran berlangsung pada 25 Agustus–9 September 2025. Seleksi administrasi dijadwalkan pada 10, 11, 12, dan 15 September 2025, disusul pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 September 2025. Seleksi kompetensi berupa tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah akan dilaksanakan pada 19 September 2025, dengan pengumuman hasilnya pada 25 September 2025. Tahap wawancara dijadwalkan pada 26 September–2 Oktober 2025, dan pengumuman hasil akhir pada 6 Oktober 2025.
Kemenag mengingatkan jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Untuk materi seleksi, Kemenag menyebut seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS dilaksanakan dalam bentuk tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi seleksi mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Tes pengetahuan dasar dilakukan dengan metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.
Penulisan makalah mencakup judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi atau rekomendasi. Makalah dapat ditulis menggunakan formulir berbasis elektronik melalui SIMZAT atau ditulis tangan, dengan tema: fikih zakat dan kebijakan pengelolaan zakat; strategi optimalisasi pengumpulan zakat dan pendayagunaan zakat usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat; atau kebijakan pengelolaan zakat dan moderasi beragama.
Sementara itu, seleksi wawancara memuat pendalaman visi, misi, dan program kerja; pendalaman makalah yang ditulis; serta substansi lain yang relevan.

