BERITA TERKINI
Kematian Diplomat Kemlu di Menteng Disorot dari Perspektif Kriminologi dan Forensik Digital

Kematian Diplomat Kemlu di Menteng Disorot dari Perspektif Kriminologi dan Forensik Digital

Kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat Indonesia berusia 39 tahun, yang ditemukan meninggal pada Juli 2025 di sebuah indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memunculkan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya. Kondisi di lokasi kejadian dinilai tidak lazim: wajah korban tertutup lakban, tubuh berselimut, dan ruangan terkunci dari dalam. Di sisi lain, disebut tidak ada tanda kekerasan fisik dari luar.

Situasi tersebut membuat kemungkinan penyebab kematian—apakah dibunuh, bunuh diri, kecelakaan, atau alami—tidak dapat disimpulkan hanya dari temuan awal. Kajian interdisipliner dibutuhkan, terutama yang mengaitkan psikologi forensik, kedokteran forensik, kriminalistik, serta forensik digital untuk menilai keseluruhan konteks.

Dalam pendekatan forensik digital, penyidik dapat menelusuri data dari perangkat digital korban. Penelusuran tidak hanya mencakup komunikasi terakhir dan aktivitas media sosial, tetapi juga foto (termasuk yang dihapus), dokumen, grup komunikasi di platform daring, serta pola komunikasi korban. Data-data itu kemudian dianalisis untuk mencari bukti pendukung yang dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa dan mengarah pada penyebab kematian yang lebih terang.

Jejak komunikasi seperti log telepon, pesan terakhir, rekaman CCTV, hingga kemungkinan perubahan pola komunikasi sebelum kejadian juga termasuk aspek yang dapat diperiksa. Selain itu, analisis relasi interpersonal dan dinamika sosial korban menjadi bagian penting, termasuk menilai apakah korban berada dalam relasi yang bersifat mengontrol, abusif, atau manipulatif; apakah terdapat ketidakseimbangan kekuasaan atau tekanan psikis dari lingkungan terdekat; serta apakah ada pola relasional yang memungkinkan terjadinya viktimisasi terselubung.

Profil psikososial melalui pendekatan victimology juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kerentanan tertentu—mental, sosial, atau ekonomi—yang berpotensi dimanfaatkan oleh orang-orang di sekitar korban. Namun, penilaian semacam ini tetap memerlukan dukungan data empiris dari proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik.

Dari perspektif kriminologi, bunuh diri dengan cara ekstrem seperti menutupi wajah dengan lakban disebut tergolong langka, tetapi tidak mustahil. Salah satu rujukan yang disebut adalah studi forensik berjudul Asphyxiation by Occlusion of Nose and Mouth by Duct Tape: Two Unusual Suicides oleh deRoux dan Leffers (2009), yang memaparkan dua kasus bunuh diri di Amerika Serikat dengan metode penutupan hidung dan mulut menggunakan duct tape.

Dalam kasus pertama, korban pria berusia 47 tahun dengan riwayat skizofrenia paranoid dan ide bunuh diri yang telah diketahui keluarga. Ia ditemukan di ruang bawah tanah dengan wajah tertutup lakban membentuk semacam masker yang menutupi hidung dan mulut. Tangan korban juga diikat longgar di belakang tubuhnya menggunakan tali, yang diduga untuk mencegah dirinya mencabut lakban saat mulai kehilangan napas. Di lokasi kejadian juga ditemukan beberapa surat bunuh diri.

Kasus kedua melibatkan pria berusia 52 tahun yang, menurut keluarga, mengalami depresi berat akibat masalah utang judi. Ia ditemukan di kamar mandi hotel dengan kepala dililit lakban rapat hingga menutupi mata, hidung, dan mulut. Rekaman CCTV hotel menunjukkan ia masuk kamar sendirian dan membawa lakban tersebut, tanpa ada tamu lain yang masuk setelahnya. Hasil otopsi pada kedua kasus tersebut menyimpulkan kematian akibat asfiksia, yakni kondisi kekurangan oksigen karena penutupan hidung dan mulut menggunakan lakban.

Rujukan tersebut dipakai untuk menunjukkan bahwa bunuh diri dengan metode ekstrem dapat terjadi. Meski demikian, penentuan apakah suatu kematian merupakan bunuh diri atau pembunuhan tetap harus mempertimbangkan seluruh faktor pendukung, termasuk temuan biologis atau fisik penyebab kematian, latar belakang sosial dan psikologis, serta konteks tempat kejadian. Jika seluruh faktor mengarah pada konteks yang sama, barulah sebuah kesimpulan dapat dikuatkan.

Aspek kesehatan mental juga disorot melalui literatur lain. Mignot (2022) dalam studi scoping review menyoroti tingginya prevalensi gangguan kecemasan, depresi, dan kelelahan emosional di kalangan diplomat, yang dikaitkan dengan penempatan internasional, isolasi sosial, serta ketegangan politik. Kondisi tersebut disebut dapat diperparah oleh keterbatasan dukungan psikologis dan adanya stigma terhadap kerentanan mental dalam dunia diplomatik. Dalam kerangka itu, ADP sebagai diplomat dinilai berada dalam zona risiko tinggi gangguan depresi dan stres berat, dan hipotesis bunuh diri disebut akan semakin kuat jika ditemukan riwayat psikologis sebelumnya.

Secara umum, membedakan bunuh diri dan pembunuhan disebut tidak bisa dilakukan secara instan atau hanya berdasarkan beberapa elemen bukti. Prosesnya dinilai kompleks dan menuntut analisis komprehensif dari berbagai disiplin, termasuk kedokteran forensik, kriminalistik, serta penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP). Karena itu, penyebab dan cara kematian harus ditentukan berdasarkan data empiris yang dikumpulkan melalui proses forensik yang sistematis.

Peringatan lain yang disampaikan adalah bahwa beberapa bunuh diri dapat tampak seperti pembunuhan, dan sebaliknya, pembunuhan bisa direkayasa seolah-olah bunuh diri (staged suicide). Hal ini menjadi alasan mengapa investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan lintas disiplin.

Dalam kajian kriminologi, pendekatan crime triangle analysis menjelaskan peristiwa kejahatan atau dugaan kejahatan sebagai hasil interaksi tiga unsur: pelaku (offender), korban (victim), dan tempat kejadian perkara (place). Dengan kerangka ini, penyidikan awal diarahkan untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan ketiga elemen tersebut.

Dalam praktiknya, pihak yang pertama kali menemukan korban umumnya dimintai keterangan lebih dulu karena memiliki akses langsung pada kondisi awal lokasi kejadian dan dapat memberi informasi mengenai posisi tubuh, benda di sekitar, dan keadaan lingkungan saat korban ditemukan. Selanjutnya, saksi yang melihat atau mendengar langsung peristiwa, atau yang terakhir kali bersama korban, dapat membantu memperkirakan waktu kejadian dan menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keluarga, teman, atau rekan kerja korban juga dapat membantu menyusun profil psikososial korban, termasuk riwayat kesehatan mental, tekanan pribadi, atau relasi sosial yang relevan.

Dalam konteks kasus ini, penyidik juga disebut perlu menemukan “pesan” atau penjelasan yang dapat mengungkap mekanisme kematian korban. Pesan itu dapat bersumber dari hasil autopsi—misalnya untuk memastikan apakah kematian terkait kekurangan oksigen atau sebab lain—serta untuk menilai apakah korban meninggal setelah dililit lakban atau sebelum itu. Selain autopsi, forensik digital dapat mengungkap kemungkinan adanya catatan daring, buku harian online, atau pernyataan di media sosial terkait kondisi korban. Catatan medis dari dokter atau psikolog, jika ada indikasi korban menjalani konseling atau memiliki persoalan kejiwaan, juga dapat menjadi bagian yang ditelusuri dalam penyidikan, meski bersifat rahasia.

Dengan berbagai kemungkinan yang masih terbuka, respons publik diminta tetap berhati-hati dan netral. Pertanyaan masyarakat dinilai wajar, tetapi penyebab pasti kematian disebut tidak dapat ditentukan hanya dari temuan awal seperti keberadaan lakban, sidik jari, CCTV, atau asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.