BERITA TERKINI
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina 2018–2023, Kerugian Negara Ditaksir Rp 193,7 Triliun

Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina 2018–2023, Kerugian Negara Ditaksir Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung memaparkan kronologi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Dalam perkara ini, penyidik menduga praktik melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan nilai kerugian itu terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya, ekspor minyak mentah yang semestinya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang merugikan negara Rp 11,7 triliun. Selain itu, kebijakan impor ilegal tersebut disebut berkontribusi pada meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM yang ditanggung APBN pada 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 triliun.

Kasus ini menetapkan tujuh orang tersangka dari jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta. Dari internal Pertamina, tersangka yang disebut adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), serta Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

Menurut Abdul Qohar, perkara bermula saat terdapat ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang mewajibkan pengutamaan pasokan minyak dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Namun, penyidik menduga RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Dampaknya, produksi minyak bumi dalam negeri disebut tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan melalui impor.

Dalam paparan penyidik, ketika produksi kilang diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga disebut sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Situasi itu menyebabkan bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Abdul Qohar menyatakan, harga pembelian impor tersebut jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri menunjukkan perbedaan komponen harga yang sangat signifikan.

Penyidik juga menyebut adanya dugaan persekongkolan antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. Dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker secara melawan hukum.

Dalam pengadaan impor produk kilang, RS disebut melakukan pembelian Ron 92 (Pertamax). Namun, penyidik menyatakan yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) dengan kualitas lebih rendah, kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92. Abdul Qohar menegaskan praktik tersebut tidak diperbolehkan.

Selain itu, YK disebut dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina Internasional Shipping melakukan mark up sebesar 13 hingga 15 persen. Penyidik menyatakan hal tersebut menguntungkan pihak broker, yakni MKAR. Abdul Qohar juga menyebut dominasi impor dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah berdampak pada tingginya harga.

Adapun DW dan GRJ disebut berkomunikasi dengan AP agar dapat memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi, serta mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.

Akibat rangkaian dugaan kecurangan itu, komponen harga dasar yang menjadi acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat disebut menjadi lebih tinggi. HIP tersebut digunakan sebagai dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.