Panggung diplomasi internasional kembali ramai setelah Presiden Amerika Serikat memperkenalkan lembaga baru bernama Board of Peace. Forum itu diklaim sebagai jalur menuju perdamaian di Timur Tengah, sekaligus dipandang sebagai upaya menggeser peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang kerap dinilai lamban. Keputusan Indonesia untuk ikut terlibat dalam forum tersebut memicu perdebatan di dalam negeri.
Perdebatan mengemuka karena Board of Peace disebut sebagai forum eksklusif dengan kendali kuat di tangan pihak penggagasnya. Di tengah klaim perdamaian, muncul pertanyaan publik mengenai motif dan manfaat keterlibatan Indonesia: apakah benar untuk mendorong penyelesaian kemanusiaan, atau justru berisiko terseret dalam agenda pihak yang lebih dominan.
Kelompok yang mendukung langkah pemerintah menilai keterlibatan Indonesia diperlukan agar tidak hanya menjadi penonton. Mereka berargumen bahwa berada di luar forum akan membuat Indonesia mudah dicap pasif dan sebatas menyampaikan kecaman tanpa pengaruh nyata. Dalam pandangan ini, masuk ke dalam dewan dipandang sebagai cara untuk memengaruhi kebijakan dari pusat pengambilan keputusan.
Rencana pengiriman personel militer sebagai pasukan penjaga perdamaian ke zona konflik juga disebut sebagai bagian dari keseriusan strategi tersebut. Pemerintah dipandang ingin menunjukkan penerapan politik luar negeri bebas aktif dengan ikut berada di ruang yang dinilai menentukan.
Namun, kritik terhadap strategi itu menyoroti keterbatasan pengaruh negara anggota. Dalam narasi yang berkembang, hak veto mutlak tetap berada di tangan ketua dewan, sementara dominasi kepemimpinan disebut berada pada negara penggagas dan sekutu terdekatnya. Kondisi ini dinilai membuat gagasan “mengubah dari dalam” sulit diwujudkan ketika kepentingan nasional pihak dominan menjadi penentu arah.
Kubu yang menolak keterlibatan Indonesia memandang Board of Peace bukan forum netral, melainkan instrumen hegemoni baru yang melanggengkan kekuasaan sepihak. Mereka juga mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut karena disebut memberi ruang kepemimpinan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, sehingga menimbulkan keraguan terhadap komitmen keadilan dalam upaya perdamaian.
Kekhawatiran itu semakin menguat setelah eskalasi peperangan lintas batas pada akhir Februari disebut menunjukkan keterbatasan forum tersebut. Dalam situasi krusial, lembaga yang mengusung label perdamaian dinilai tidak berdaya ketika para penggagasnya melakukan manuver militer di lapangan.
Di tengah polemik, pemerintah disebut telah menangguhkan sementara pembahasan teknis terkait dewan tersebut. Langkah itu dipandang sebagai bentuk kehati-hatian, meski kritik menyatakan penangguhan saja tidak cukup jika tidak disertai batas yang jelas terkait syarat dan tujuan keterlibatan Indonesia.
Sejumlah pandangan menekankan pentingnya garis tegas: apabila forum itu tidak mampu menekan agresi militer dan tidak menjamin prinsip keadilan, Indonesia dinilai perlu mempertimbangkan untuk keluar. Seruan ini dikaitkan dengan amanat konstitusi dan tuntutan publik agar Indonesia menolak segala bentuk penjajahan.
Polemik Board of Peace pada akhirnya menempatkan Indonesia di persimpangan: tetap terlibat dengan risiko terseret agenda pihak dominan, atau mengambil jarak demi menjaga konsistensi prinsip. Dalam perdebatan itu, muncul penegasan bahwa perdamaian yang tidak disertai keadilan berpotensi menjadi ilusi, dan keputusan Indonesia ke depan akan menentukan wibawa serta arah diplomasi negara.

