BERITA TERKINI
Kebijakan Tarif AS Lewat Section 301 Dinilai Uji Ketahanan Ekonomi Asia dan Eropa

Kebijakan Tarif AS Lewat Section 301 Dinilai Uji Ketahanan Ekonomi Asia dan Eropa

Konstelasi ekonomi global menghadapi tekanan ganda seiring eskalasi konflik militer di Timur Tengah dan menguatnya kebijakan perdagangan agresif Amerika Serikat (AS). Dalam situasi ini, langkah terbaru Washington melalui penyelidikan berbasis Section 301 dipandang bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari strategi geopolitik yang lebih luas.

Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan praktik “perdagangan tidak adil” serta isu kelebihan kapasitas industri. Namun, kebijakan ini dinilai memperluas spektrum risiko bagi perekonomian global, terutama bagi negara-negara Asia dan Eropa yang secara struktural bergantung pada ekspor. Masuknya sejumlah negara ASEAN—termasuk Indonesia, Vietnam, dan Malaysia—ke dalam radar kebijakan menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak lagi terbatas pada rival strategis seperti Tiongkok, melainkan merambah jaringan ekonomi global yang selama ini terhubung erat dengan rantai pasok AS.

Sejumlah asumsi disebut melekat dalam kebijakan tersebut. Pertama, surplus perdagangan kerap diperlakukan identik dengan praktik tidak adil, meski surplus bisa muncul dari keunggulan komparatif dan integrasi rantai pasok global. Kedua, kelebihan kapasitas industri negara lain diposisikan sebagai ancaman langsung bagi AS, meski globalisasi dibangun atas diferensiasi kapasitas produksi. Ketiga, tarif diyakini dapat memulihkan basis industri domestik, padahal kebijakan proteksionis kerap dikaitkan dengan peningkatan biaya produksi dan tekanan inflasi. Dalam kerangka ini, narasi “perlindungan industri” dinilai berpotensi menjadi justifikasi politik untuk restrukturisasi kekuatan ekonomi global.

Eskalasi tarif Washington melalui instrumen Section 301 dan Section 122 diperkirakan dapat menekan ekonomi Indonesia melalui jalur perdagangan, investasi, serta stabilitas nilai tukar. Berdasarkan simulasi yang mengacu pada struktur perdagangan Indonesia, skenario moderat disebut berpotensi memangkas pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3–0,6 poin persentase. Dalam skenario ekstrem—ketika eskalasi tarif berlangsung bersamaan dengan perang berkepanjangan—kontraksi tidak langsung diperkirakan bisa mencapai 0,8–1,2 poin persentase PDB. Risiko dinilai tidak hanya berasal dari tarif, melainkan juga ketidakpastian kebijakan yang mendorong penyesuaian rantai pasok global.

Section 301 sendiri disebut memiliki dua fokus utama, yakni isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas industri. Namun, kedua isu ini dipandang dapat berfungsi sebagai legitimasi normatif untuk kebijakan tarif yang lebih luas. Isu kerja paksa dinilai memiliki daya dorong moral, tetapi penerapannya dianggap selektif. Sementara itu, isu overcapacity dipandang lebih problematis karena definisinya elastis dan rentan dipolitisasi.

Ruang manuver unilateral pemerintah AS juga disorot. Section 122 memungkinkan pengenaan tarif 10% selama 150 hari, sementara fleksibilitas Section 301 disebut tidak memerlukan persetujuan Kongres. Implikasinya, kebijakan perdagangan dinilai bergerak dari mekanisme berbasis aturan (rules-based system) menuju alat negosiasi berbasis kekuatan (power-based system).

Di sisi lain, konflik di Iran disebut memperburuk situasi karena meningkatkan biaya energi dan mengganggu logistik global. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan tarif dipandang menjadi “guncangan tambahan” bagi sistem ekonomi internasional.

Asia dan Eropa menghadapi dilema: ketergantungan pada pasar AS masih tinggi, tetapi biaya kepatuhan terhadap kebijakan AS dinilai makin mahal, sementara risiko fragmentasi rantai pasok meningkat. Tekanan eksternal pun dianggap bersifat simultan, dari pendekatan militer yang berpotensi memantik konflik bersenjata hingga pendekatan ekonomi melalui instrumen tarif.

Secara formal, sejumlah negara—termasuk Jepang, Indonesia, dan Taiwan—menyatakan tetap berkomitmen pada kesepakatan dagang dengan AS. Namun, sikap itu dinilai lebih mencerminkan strategi jangka pendek ketimbang loyalitas jangka panjang. Indikasi resistensi juga disebut mulai tampak, antara lain penundaan ratifikasi kesepakatan oleh India, kebuntuan internal Uni Eropa dalam proses persetujuan, serta kesiapan Inggris menghadapi potensi sengketa baru. Tuntutan sejumlah pejabat Eropa agar ada “kejelasan” dipandang mencerminkan erosi kepercayaan terhadap konsistensi kebijakan AS.

Pendekatan koersif Washington dinilai berisiko memicu fragmentasi ekonomi global. Dampaknya dapat berupa blok perdagangan regional yang lebih tertutup, diversifikasi pasar untuk mengurangi ketergantungan pada AS, serta pergeseran pusat gravitasi ekonomi ke Asia. Dalam skenario ekstrem, dapat muncul sistem perdagangan paralel yang tidak lagi terpusat pada AS.

Dalam konteks Indonesia, posisi ekonomi disebut berada pada kategori “semi-peripheral economy” dalam sistem perdagangan global, tercermin dari dominasi ekspor komoditas dan manufaktur berbasis rantai pasok. Indonesia juga dinilai bergantung pada pasar utama—AS, Tiongkok, dan ASEAN—serta sensitif terhadap fluktuasi harga energi dan logistik global. Ketika AS memperluas definisi “praktik tidak adil” dan “kelebihan kapasitas”, Indonesia dipandang rentan karena sejumlah faktor, seperti surplus perdagangan dengan AS di beberapa sektor, ekspansi manufaktur berbasis ekspor (nikel, elektronik ringan, tekstil), serta integrasi dengan jaringan rantai pasok Tiongkok.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif terbaru Gedung Putih dinilai sulit dipahami semata sebagai langkah ekonomi. Kebijakan itu dipandang terkait strategi geopolitik yang lebih luas untuk mempertahankan dominasi industri dan teknologi di tengah perubahan lanskap global. Namun, pendekatan yang semakin unilateral dan koersif dinilai berisiko melemahkan kepercayaan sekutu, memicu fragmentasi ekonomi global, dan mengurangi efektivitas sistem perdagangan multilateral.

Pertanyaan yang mengemuka kemudian bukan lagi apakah negara-negara Asia dan Eropa akan tetap berada dalam orbit ekonomi AS, melainkan berapa lama mereka bersedia bertahan sebelum mencari alternatif yang dinilai lebih stabil dan otonom.