Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant atau pasif milik nasabah yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan.
Ivan menyebut PPATK mengidentifikasi sedikitnya 150 ribu rekening pasif yang disalahgunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dari satu juta rekening yang terkait TPPU tahun lalu itu, sekitar 150 ribu merupakan rekening dormant,” ujarnya saat ditemui di kantor PPATK di Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Ivan, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening yang tidak aktif, tidak diperbarui datanya, dan kerap dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Kondisi tersebut, kata dia, dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengambil alih rekening dan menjadikannya penampung hasil kejahatan, mulai dari judi online, narkotika, hingga korupsi. Temuan itu, lanjut Ivan, telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
PPATK menyatakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut oleh jaringan kriminal. Ivan menegaskan pemblokiran bersifat sementara dan rekening akan dibuka kembali setelah diverifikasi serta dipastikan tidak terkait tindak pidana. “Kami tidak merampas. Kami hanya proteksi sementara,” kata Ivan.
PPATK juga menyatakan telah membuka kembali akses sejumlah rekening tak aktif yang sempat diblokir. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Juli 2025. Namun, ia tidak merinci proses pembukaan blokir maupun alasan di baliknya.
Meski diklaim sebagai langkah perlindungan, kebijakan pemblokiran rekening pasif ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk lembaga riset, ekonom, organisasi konsumen, dan anggota DPR.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pemblokiran rekening tanpa persetujuan pemilik melanggar hak konsumen. Ekonom Celios Nailul Huda menyatakan pembekuan atau penutupan rekening semestinya memerlukan persetujuan pemilik. “Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal,” kata Huda dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Huda merujuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menurutnya mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terindikasi transaksi mencurigakan. Ia menilai hal itu bukan ranah PPATK. Huda juga menekankan perlunya pemeriksaan lebih dulu karena rekening tidak aktif dapat terjadi akibat berbagai kondisi, misalnya pemiliknya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak ada transaksi.
Selain itu, Huda menyoroti potensi kerugian yang ditanggung konsumen, seperti biaya transportasi, parkir, dan waktu untuk memulihkan akses rekening, serta biaya tidak langsung akibat transaksi yang tertunda. Karena itu, ia meminta kebijakan pembekuan rekening dormant dihentikan. “Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” ujarnya.
Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini, juga mempertanyakan kewenangan PPATK dalam memblokir rekening. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menempatkan PPATK pada fungsi analisis dan pelaporan kepada aparat hukum bila ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Menurut Didik, PPATK tidak semestinya bertindak sendiri dengan memblokir rekening secara masif. “Ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri,” kata Didik dalam keterangan resmi pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menegaskan penindakan bersifat tidak langsung, yakni melalui rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim, yang kemudian menentukan apakah rekening dapat diblokir. “PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” ujarnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pemblokiran dilakukan secara selektif mengingat isu keuangan dinilai sensitif, terutama bila rekening yang diblokir merupakan tabungan yang sengaja disimpan untuk kebutuhan tertentu. “Karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo pada Selasa, 29 Juli 2029.
YLKI juga meminta PPATK memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai rencana pemblokiran, serta langkah yang dapat ditempuh ketika rekening terkena pemblokiran. Rio menekankan kebijakan tersebut tidak boleh mempersulit konsumen dan meminta jaminan dana tetap aman. “Mereka harus menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.” Ia juga mengusulkan PPATK membuka hotline crisis center untuk membantu konsumen mencari informasi dan melakukan pemulihan rekening.
Dari parlemen, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyatakan akan memanggil PPATK untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pembekuan sementara transaksi rekening pasif. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan belum memperoleh informasi yang utuh dan menilai isu ini sensitif sehingga memancing reaksi publik.
Hinca menyebut Komisi III akan meminta penjelasan setelah masa reses berakhir pada Agustus. Ia mempertanyakan urgensi serta meminta PPATK menjelaskan dasar, latar belakang, dan tujuan kebijakan secara rinci. “Kami akan menanyakan kebijakan ini, apa goal-nya, mengapa, latar belakangnya apa, sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup lah. Apa sih dasarnya dan seterusnya,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senin, 28 Juli 2025.
Ia juga menyoroti cara PPATK mengumumkan kebijakan tersebut yang disebut hanya melalui akun media sosial. Hinca meminta PPATK memberikan penjelasan kepada publik secepatnya agar masyarakat memahami kebijakan itu.

