BERITA TERKINI
Kebijakan Moneter di Indonesia: Tujuan, Instrumen, dan Koordinasi Bank Indonesia

Kebijakan Moneter di Indonesia: Tujuan, Instrumen, dan Koordinasi Bank Indonesia

Kebijakan moneter menjadi salah satu instrumen utama Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kerangka dan pelaksanaannya mengacu pada UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU No. 4/2023.

Tujuan utama kebijakan moneter adalah menjaga stabilitas nilai Rupiah, baik melalui pengendalian inflasi maupun menjaga kestabilan nilai tukar terhadap mata uang asing. Selain itu, kebijakan moneter juga berperan dalam memperkuat stabilitas sistem pembayaran serta sektor keuangan secara keseluruhan.

Sejak 1 Juli 2005, BI menerapkan Inflation Targeting Framework (ITF) dengan fokus pada pengendalian inflasi. Kerangka tersebut kemudian dikembangkan menjadi Flexible ITF pada 2009 sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas perekonomian setelah krisis global 2008/2009.

Dalam Flexible ITF, terdapat lima elemen pendukung, yakni penargetan inflasi sebagai strategi inti, integrasi kebijakan moneter dan makroprudensial, peran kebijakan nilai tukar dan arus modal, koordinasi dengan Pemerintah dalam kebijakan fiskal, serta komunikasi kebijakan yang transparan.

Untuk menjalankan kebijakan moneter, BI menggunakan sejumlah instrumen utama. Di antaranya suku bunga kebijakan atau BI-Rate yang sejak 21 Desember 2023 menggantikan BI7DRR sebagai sinyal utama. Instrumen lain mencakup operasi pasar terbuka melalui jual-beli surat berharga pemerintah untuk mengatur likuiditas, penetapan rasio cadangan wajib perbankan, serta intervensi nilai tukar di pasar valuta asing untuk menstabilkan Rupiah.

Perubahan BI-Rate memengaruhi perekonomian melalui empat jalur transmisi. Pertama, jalur suku bunga yang berdampak pada kredit dan konsumsi. Kedua, jalur nilai tukar yang memengaruhi arus modal dan kekuatan Rupiah. Ketiga, jalur harga aset yang terkait dengan perubahan kekayaan masyarakat. Keempat, jalur ekspektasi yang memengaruhi perilaku pelaku ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, BI juga berkoordinasi dengan Pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, BI terlibat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Aspek akuntabilitas turut menjadi bagian dari kebijakan moneter. BI diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Presiden dan DPR, serta mengumumkannya kepada publik. Komunikasi kebijakan dilakukan melalui siaran pers, konferensi pers, publikasi Laporan Perekonomian Indonesia, hingga kegiatan talkshow dan seminar.

Dengan kerangka yang menekankan pengendalian inflasi sekaligus terintegrasi dengan stabilitas sistem keuangan, BI menempatkan koordinasi lintas lembaga dan transparansi sebagai bagian dari upaya menjaga perekonomian Indonesia tetap stabil dan berkelanjutan.