Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi perhatian publik setelah kebijakan pemblokiran jutaan rekening dormant memicu perbincangan luas.
Kebijakan tersebut ramai dibahas karena rekening-rekening yang diblokir disebut memiliki keterkaitan dengan praktik jual beli akun bank hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak aktif dalam periode tertentu, umumnya antara enam bulan hingga satu tahun, tanpa adanya transaksi. Dalam praktik perbankan, status dormant kerap dipandang sebagai indikator risiko karena berpotensi disalahgunakan.
PPATK menegaskan bahwa banyak rekening dormant terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. “Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Jenis rekening yang dapat masuk kategori dormant disebut beragam, mulai dari rekening tabungan individu dan korporasi hingga rekening giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Di tengah polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memanggil Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap kebijakan yang diambil, sorotan publik juga merambah ke kehidupan pribadi Ivan Yustiavandana, termasuk pertanyaan mengenai latar belakang istrinya. Namun, informasi spesifik mengenai identitas maupun latar belakang istri Ivan Yustiavandana tidak tercantum dalam data yang tersedia.

